Batam | beritabatam.co : Upaya penyelundupan 12.000 batang kayu bakau ke Singapura digagalkan Ditpolairud Polda Kepri. KLM Citra Samudra 9 GT 99 diamankan di perairan Pulau Panjang, Batam, Rabu (22/04/26) pukul 07.00 WIB.
Kapal kayu tersebut dinakhodai LE (32), asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Ia bersama enam ABK kedapatan mengangkut kayu teki/bakau yang dilindungi tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Keenam ABK masing-masing berinisial AI, RN, MN, FB, AD, dan RI.
Kepada petugas, LE mengaku 12.000 batang kayu bakau itu diambil dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Kayu rencananya dikirim ke Singapura atas pesanan MD, warga negara Singapura yang berperan sebagai pemodal.
Ditpolairud menemukan dugaan kuat pemalsuan identitas kapal. Di KLM Citra Samudra 9 GT 99, petugas menyita dokumen, papan nama, hingga Surat Persetujuan Berlayar atas nama KM Niaga Jaya GT 120. Diduga dokumen ganda itu dipakai untuk mengelabui pengawasan saat melintas batas negara.
“Nakhoda LE ini yang mengatur semuanya. Dari berhubungan dengan pemodal MD di Singapura, cari orang untuk tebang dan kumpulkan kayu di Pulau Jalo, sampai atur kapan kapal berangkat,” jelas penyidik.
Barang bukti yang disita antara lain, 1 unit KLM Citra Samudra 9 GT 99, 12.000 batang kayu bakau, dokumen dan papan nama KM Niaga Jaya GT 120, perangkat AIS, dua unit HP milik tersangka, serta SPB palsu. Kapal dan seluruh kru kini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Kepri.
LE dijerat pasal berlapis UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar karena mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah.
Kasus ini masih dalam penanganan Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. (Ben)














Discussion about this post