Jakarta | beritabatam.co – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim keluar dari gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK sebelum digiring menuju kendaraan tahanan, sebagaimana di muat lamaantaranews.com, 04 Juni 2026.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Empat orang lainnya juga turut diamankan dalam perkara yang sama.
Para pihak tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sejumlah pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada Rabu (3/6/2026) dan menyerahkan diri kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum menyampaikan secara rinci konstruksi hukum maupun nilai dugaan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut. (Ant)














Discussion about this post