Batam | beritabatam.co : Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. Kerugian akibat perbuatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial AP (41) yang merupakan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Batu Aji dalam rilisnya melalui Humas Polresta Barelang, Rabu, 29 Juli 2026, membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial RR (48) selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia.
Kasus bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban melakukan pengecekan terhadap rekening resmi milik SMA Taruna Kepulauan Riau untuk memastikan dana yang berasal dari pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa.
Hasil pengecekan, saldo rekening hanya tersisa Rp41.000.000. Korban yang curiga kemudian meminta staf bendahara berinisial SEN (26) untuk melakukan audit serta mengkonfirmasi kepada para orang tua siswa.
Hasil audit mengungkap fakta, sebanyak 12 orang tua siswa telah melakukan pembayaran uang pendaftaran dan SPP. Namun pembayaran tersebut tidak masuk ke rekening resmi sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan sebagian dibayar tunai langsung kepadanya.
Korban kemudian memanggil tersangka pada Rabu, 8 Oktober 2025 di ruang Kepala Sekolah. Di hadapan korban, AP mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. Ia bahkan menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterimanya mencapai Rp143.000.000 dan menyatakan sanggup mengembalikan seluruhnya.
Karena tidak ada itikad baik untuk pengembalian, korban kemudian melapor ke Polsek Batu Aji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara dan menetapkan AP sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 1 lembar rekening koran Bank BRI dan 4 lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V. (Hum)














Discussion about this post