
Batam I beritabatam.co : Pemerintah pusat resmi mengeluarkan surat edaran perhubungan nomor SE 88 Tahun 2021 dan Satgas tugas penanganan COVID-19 nomor 21 Tahun 2021, tentang diberlakukan tes PCR bagi perjalanan udara.
Anggota DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, mengatakan kebijakan tersebut dianggap membingungkan masyarakat ketika hendak pergi ke luar daerah.
“Ini kita minta Presiden Jokowi kaji ulang kebijakan tersebut soalnya wilayah kita dah status level satu dan dua,” ujar Tumbur, Jumat (22/10/21) kemarin.

Menurutnya, pemerintah saat ini seharusnya dapat memudahkan masyarakat yang hendak pergi.
“Jangan ditambah beban lagi pengeluaran saat kondisi serba sulit. Kemarin kan sudah ada aturan yang baru untuk daerah level satu dan dua cukup antigen dan lampiran sertifikat vaksin dosis ke dua,” kata dia.
Dia menyebutkan untuk capaian vaksinasi di Kepri dan Batam khususnya telah 80 persen yang artinya tingkat herd immunity kian terpenuhi. Selain itu, Batam juga telah berstatus PPKM level 1.
“Jadi harga PCR ini luar biasa 50 persen dari harga tiket. Apa gunanya vaksin? Ini akan timbul polemik di warga,” tegas dia.
Untuk diketahui di Bandara Hang Nadim Batam akan diberlakukan tes PCR terhitung sejak Ahad (24/10/21). (MIB)
Discussion about this post