
Batam | beritabatam.co – Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Kota Batam, Oki Indra, menyatakan berencana akan mengadukan dugaan tindakan oknum anggota yang mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Rencana pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya saat melakukan peliputan kegiatan kepolisian di kawasan Hotel Planet Holiday, Batam, pada Sabtu [15/08/26].
Oki mengaku saat kejadian ia sedang menjalankan tugas jurnalistik dan mengambil gambar dari area yang ia sebut sebagai ruang terbuka. Ia menyebut telah menyampaikan identitasnya sebagai wartawan, namun perangkat kerjanya berupa telepon genggam diduga diambil dan rekaman videonya diduga dihapus oleh oknum tersebut.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya diduga dirampas dan video liputan diduga dihapus,” ujar Oki saat dikonfirmasi.
Oki menambahkan video yang diduga dihapus tersebut masih dapat dipulihkan karena tersimpan di dalam folder sampah pada perangkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divpropam Mabes Polri, serta Bidang Humas Polda Kepulauan Riau terkait dugaan peristiwa tersebut untuk mendapatkan keterangan berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Ketua IWO Batam menilai peristiwa yang dialaminya perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kepada wartawan lain. Ia memandang perlu adanya kejelasan prosedur di lapangan terkait interaksi antara aparat dan jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Menurut Oki, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, ia juga menyatakan menghormati tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Aparat juga memiliki tupoksi penegakan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran di kedua sisi, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Oki.
Ia berharap apabila laporan resmi nantinya dilayangkan, Divisi Propam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan. Oki menegaskan langkah yang akan ditempuhnya bukan untuk menyudutkan institusi Polri, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol dan kemitraan.
“Kita bermitra. Harapannya ada pemeriksaan yang objektif agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan antara wartawan dan aparat,” ujarnya. (Ben)
![Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Kota Batam, Oki Indra, menyatakan berencana akan mengadukan dugaan tindakan oknum anggota yang mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Foto: Istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-16-at-11.38.10.jpeg)










![Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Kota Batam, Oki Indra, menyatakan berencana akan mengadukan dugaan tindakan oknum anggota yang mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Foto: Istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-16-at-11.38.10-120x86.jpeg)

Discussion about this post