
Jakarta | beritabatam.co – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi lintas provinsi di Indonesia. Sindikat dengan situs bernama Ujangbet ini tercatat memiliki nilai transaksi fantastis mencapai lebih dari Rp890 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mabes Polri, (26/08/26).
Ia menyebut pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian online yang meresahkan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama jajaran Polda melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penindakan serentak di tujuh lokasi berbeda.
Penggerebekan dilakukan di Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru Riau, Medan Johor dan Medan Kota Sumatera Utara, serta Lubuk Baja Kota Batam Kepulauan Riau.
Dari operasi serentak itu, polisi berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang diduga memiliki peran masing-masing sebagai pengelola dan operator.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah besar barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya uang tunai sekitar Rp10 miliar, 28 unit telepon genggam, 4 unit laptop, 34 buku tabungan dan 34 kartu ATM, serta sejumlah mata uang asing dalam berbagai pecahan dan 6 item perhiasan emas dan perak.
Hasil penyidikan mengungkap sindikat ini mengoperasikan situs judi online bernama Ujangbet dengan server yang berada di Kamboja, namun domain dan operasionalnya dijalankan oleh para pelaku di Indonesia.
Modus yang digunakan terbilang licik untuk mengelabui transaksi keuangan. Situs Ujangbet menggunakan skema deposit pulsa sebagai sarana transaksi. Pelaku menyediakan rekening bank dan nomor telepon untuk menampung deposit dari para pemain judi.
Untuk menyamarkan uang hasil kejahatan, para pelaku kemudian melakukan praktik tindak pidana pencucian uang. Pulsa yang telah terkumpul dari para pemain dijual dan ditransfer kembali kepada agen-agen atau pengecer pulsa di Indonesia dengan harga di bawah standar pasar.
Besarnya perputaran uang sindikat ini terungkap setelah penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Brigjen Wira menyebut setelah dilakukan akumulasi transaksi yang dikategorikan sebagai pembelian pulsa pada periode April 2025 hingga April 2026, nilai transaksi para pelaku mencapai kurang lebih Rp890 miliar.
“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi yang kami kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan para tersangka pada periode April 2025 sampai April 2026, para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” tegas Brigjen Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Polri menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset secara mendalam terhadap hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik judi online di tanah air dan mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ponsel dan pulsa anak-anak agar tidak disalahgunakan untuk mengakses situs perjudian online. (Red)



![Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Kota Batam, Oki Indra, menyatakan berencana akan mengadukan dugaan tindakan oknum anggota yang mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Foto: Istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-16-at-11.38.10-350x250.jpeg)







![Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Kota Batam, Oki Indra, menyatakan berencana akan mengadukan dugaan tindakan oknum anggota yang mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Foto: Istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-16-at-11.38.10-120x86.jpeg)

Discussion about this post