beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terganggu Musik Keras Tengah Malam, Warga Nagoya Newton Hubungi Polisi 110

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 5, 2026
0
Layanan Polisi 110 Polresta Barelang kembali digunakan warga untuk melaporkan gangguan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
(03/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Layanan Polisi 110 Polresta Barelang kembali digunakan warga untuk melaporkan gangguan ketertiban di lingkungan tempat tinggal. (03/08/26) Foto: Polresta Barelang

RELATED POSTS

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

Batam | beritabatam.co – Layanan Polisi 110 Polresta Barelang kembali digunakan warga untuk melaporkan gangguan ketertiban di lingkungan tempat tinggal. Kali ini, laporan berkaitan dengan suara musik yang dinilai terlalu keras dan mengganggu waktu istirahat warga di Komplek Nagoya Newton, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Laporan tersebut disampaikan warga berinisial IS melalui layanan Polisi 110 pada Senin (03/08/26) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Patroli Batara Biru Baja Polsek Lubuk Baja yang terdiri dari Aipda Afriadi, Brigpol Yudi Pramono, dan Bripda Ar Rafi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Menurut keterangan pelapor, suara musik dengan volume tinggi telah beberapa kali mengganggu warga, terutama ketika memasuki waktu istirahat. Pelapor mengaku telah menegur pihak yang memutar musik, namun kebisingan disebut kembali terjadi.

Setelah menerima informasi dari pelapor, petugas kemudian mendatangi pihak yang dimaksud dan memberikan teguran serta imbauan secara persuasif.

Petugas mengingatkan pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan, khususnya pada malam hari ketika sebagian besar warga sedang beristirahat.

Dalam penanganan tersebut, pihak yang memutar musik menerima teguran petugas dan menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.

Polsek Lubuk Baja menyatakan penanganan dilakukan dengan pendekatan humanis untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan kepolisian akan terus merespons laporan masyarakat, termasuk laporan terkait gangguan ketertiban yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

“Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang diterima, termasuk gangguan kamtibmas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
Klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026, kontingen Kota Batam sukses melonjak ke posisi teratas. Selasa (03/11/26)
Foto: PG
Olahraga

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/11/12).
Foto: PG
Hukrim

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

November 3, 2026

Popular Stories

  • KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizki Faisal: Sudah Waktunya Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Mabes Polri Bongkar Skandal Penyadapan Ilegal Presiden dan Pejabat Negara, 3 Orang Jadi Tersangka

November 3, 2026
Klasemen sementara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Kepulauan Riau (Kepri) 2026, kontingen Kota Batam sukses melonjak ke posisi teratas. Selasa (03/11/26)
Foto: PG

Sabet 22 Emas, Batam Duduki Puncak Klasemen Sementara Porprov Kepri 2026

November 3, 2026
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan kepada tujuh pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (03/11/12).
Foto: PG

Vonis 1,5 Tahun Terhadap 7 Pelaku Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

November 3, 2026

KONI Batam Desak Dewan Hakim Buka Bukti Diskualifikasi Raden Bentar di Porprov Kepri 2026

November 3, 2026

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

November 3, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In