Batam | beritabatam.co : Hanya berselang tiga hari, perkara penganiayaan dengan terdakwa Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing, Paulus Amat Tantoso, akan kembali digelar besok, Kamis 29 Agustus 2019. Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Senin kemarin menunda dengan alasan putusan sela belum dapat dibacakan. Dan Kamis besok, dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan sela.
baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso
Kemana dan bagaimana kasus ini berujung, akan ditentukan setelah Ketua Majlis Hakim membacakan putusan sela dipersidangan besok.
Putusan sela (interim meascure) merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perdata terhadap adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya.
Hakim wajib memberikan putusan sela apakah menerima atau menolak eksepsi dalam perkara atas terdakwa Pemilik hotel vanilla itu.
Perkara penganiayaan dengan korban warga negara Malaysia ini, mendapat tanggapan dari praktisi hukum kota Batam. Advokat yang menolak dipublikasikan itu mengatakan, korban warga negara Malaysia itu keberatan atas status penahanan Paulus Amat Tantoso yang terlihat diistimewakan dengan penangguhan di penyidik dan kini berstatus tahanan rumah.
“Coba cek apa benar dia ditahan dirumah? Dan rumah yang mana ?,” ucap salah satu praktisi hukum itu.
Menurutnya, sebenarnya penasehat hukum korban tidak tinggal diam. Ia menyitir kabar bahwa pengacara korban di Malaysia telah menyurati penegak hukum atas keistimewaan terdakwa Amat Tantoso.
“Belum lagi di Pengadilan Negeri Batam, yang selalu disidangkan dengan jadwal pagi yang terkesan menghindari pantauan wartawan,” ujarnya kepada beritabatam.co.
Mengecek jadwal sidang pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Rabu sore (28/08/19). Hasilnya, belum termuat jadwal sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso di laman SIPP.
Bila tidak ada pembaharuan informasi, berarti persidangan besok (29/08/19), sama persis dengan persidangan terakhir pada Senin (26/08/19). Digelar tanpa tercantum di SIPP PN Batam.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa Ketaren telah mengagendakan sidang berikutnya akan digelar Kamis 29 Agustus 2019 untuk sidang dengan agenda putusan sela. (Ben)
Discussion about this post