beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tahanan Rumah, Rumah Tahanan, Dari Pada Bingung Yuk Cek Tiga Jenis Status Tahanan Terdakwa

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 22, 2019
0
Rumah Tahanan
Foto : ROL

Rumah Tahanan Foto : ROL

Batam | beritabatam.co : Kasus perkara penganiayaan yang sedang dijalani pengusaha ternama Batam, Paulus Amat Tantoso, cukup menjadi sorotan publik Batam.

Seperti saat menghadiri sidang ketiga perkara kasus yang ditangani jaksa Rumondang Manurung, SH tersebut. Terdakwa Paulus Amat Tantoso hadir dengan stelan baju putih berlengan panjang. Tidak ada kesan kalau ia merupakan terdakwa kasus penganiayaan.

Berstatus terdakwa penganiayaan atas aksinya menusuk warga negara asing asal Malaysia, Calvin yang merupakan rekan bisnisnya sendiri. Paulus Amat Tantoso selama menjalani persidangan mendapatkan status tahanan rumah. Yang membuatnya terbebas dari kurungan di rumah tahanan, seperti terdakwa penganiayaan lain yang juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Lalu apa saja hak terdakwa atas status tahanan yang diterimanya ?

Seperti dilansir dari yuridisID, ada 3 Jenis Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa selama perkaranya sedang disidangkan.

Seorang tersangka atau terdakwa tidak selalu ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Namun ada jenis penahanan, sebagai berikut :

Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 22 berbunyi bahwa ada 3 jenis penahanan yaitu :

Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), adalah tempat penahanan tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan.

Penahanan Rumah, adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi” untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penahanan Kota, adalah dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

    Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Atmajianto.
Foto: Ilustrasi AI

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Agustus 5, 2026
Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Agustus 5, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga.
Foto: Polresta Barelang

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Agustus 5, 2026

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

Agustus 4, 2026
Gerak cepat Polsek Batam Kota. Berkat laporan warga melalui layanan darurat Polisi 110, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota.
(04/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Curi Tabung Gas 3 Kg di Teluk Tering, Pelaku Ditangkap Warga Greenland Batam

Agustus 4, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version