beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tahanan Rumah, Rumah Tahanan, Dari Pada Bingung Yuk Cek Tiga Jenis Status Tahanan Terdakwa

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 22, 2019
0
Rumah Tahanan
Foto : ROL

Rumah Tahanan Foto : ROL

Batam | beritabatam.co : Kasus perkara penganiayaan yang sedang dijalani pengusaha ternama Batam, Paulus Amat Tantoso, cukup menjadi sorotan publik Batam.

Seperti saat menghadiri sidang ketiga perkara kasus yang ditangani jaksa Rumondang Manurung, SH tersebut. Terdakwa Paulus Amat Tantoso hadir dengan stelan baju putih berlengan panjang. Tidak ada kesan kalau ia merupakan terdakwa kasus penganiayaan.

Berstatus terdakwa penganiayaan atas aksinya menusuk warga negara asing asal Malaysia, Calvin yang merupakan rekan bisnisnya sendiri. Paulus Amat Tantoso selama menjalani persidangan mendapatkan status tahanan rumah. Yang membuatnya terbebas dari kurungan di rumah tahanan, seperti terdakwa penganiayaan lain yang juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Lalu apa saja hak terdakwa atas status tahanan yang diterimanya ?

Seperti dilansir dari yuridisID, ada 3 Jenis Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa selama perkaranya sedang disidangkan.

Seorang tersangka atau terdakwa tidak selalu ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Namun ada jenis penahanan, sebagai berikut :

Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 22 berbunyi bahwa ada 3 jenis penahanan yaitu :

Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), adalah tempat penahanan tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan.

Penahanan Rumah, adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi” untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Penahanan Kota, adalah dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Relawan Nusantara, Relawan Aida Ismeth Abdullah Menuju Kursi Anggota DPR RI Dapil Kepulauan Riau
Foto : Ben/beritabatam

    Siap Antar Aida Ismeth Menuju DPR RI, Relawan Nusantara Solid di 7 Kabupaten Kota se Kepulauan Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarakkan HUT ke 51, BP Batam Gelar Lomba Burung Berkicau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version