beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Terbaru, Kini BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Kecelakaan Tunggal

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 21, 2019
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Batam | beritabatam.co : Sosialisasi perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Polri terkait Perjanjian Pemanfaatan Data Online Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), diikuti Satuan Lalu Lintas Kepolisian wilayah Jambi, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

“Salah satunya itu tentang kecelakaan tunggal, ada biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Dulu tak ada. Ini disosialisasikan sampai ke tingkat kabupaten/kota. Untuk Jambi, Sumbar, Riau, Kepri, dikumpulkan di sini. Supaya saudara kita yang kecelakaan tunggal bisa dibiayai,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Pujiyono di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam, Selasa (20/08/19), sebagaimana dimuat laman mediacenterbatam.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

Ia mengatakan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan tunggal ini tetap memerlukan laporan polisi. Laporan kepolisian ini untuk sekuriti bagi BPJS Kesehatan juga. Manfaatnya adalah guna memastikan bahwa pasien tersebut memang korban kecelakaan tunggal.

“Bisa saja jatuh dari pohon atau apa, bilangnya kecelakaan,” tuturnya.

Pujiyono, meengatakan, kepolisian tidak memberikan batas waktu untuk pelaporan kecelakaan. Ada toleransi bagi korban atau keluarganya untuk mengurus laporan ini.

“Tapi tak mungkin juga sampai 1 tahun kan. Di bawah 6 bulan masih bisa lah. Karena menyangkut pemeriksaan TKP (tempat kejadian perkara) juga,” ujarnya.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, PT Jasa Raharja tetap menjadi sebagai penjamin utama. Namun dengan plafon pembiayaan tertentu. Apabila biaya perawatan melebihi batas, selanjutnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Ketentuan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dan didukung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Guna mempermudah penjaminan kecelakaan lalu lintas, maka dilakukan sinergi antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Kepolisian RI. Sinergitas dituangkan dalam bentuk sistem digitalisasi yang dikenal dengan nama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident).

Manfaat dari sistem elektronik ini bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas adalah mempermudah pengurusan administrasi penjaminan. Sedangkan bagi Rumah Sakit mendapatkan informasi secara real time dan lebih transparan. (MCB) 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In