beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tanggapi Wacana Penghapusan UWT, Tain Komari: Sah Saja Tapi Saya Pesimis Bahkan Mustahil

Tain: “Kalau Memang Itu Bisa Dihapus, Itu Kan Sudah Dihapus Pak Rudi"

Berita Batam by Berita Batam
April 22, 2026
0
Wacana Penghapusan UWT di Kota Batam
Foto: beritabatam.co

Wacana Penghapusan UWT di Kota Batam Foto: beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Ditengah wacana desakan penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam yang disampaikan sejumlah tokoh masyakat di Batam, Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86, Tain Komari menyampaikan munculnya wacana permintaan penghapusan UWT adalah sah saja. Tapi ia juga cukup yakin menyatakan pesimis atas desakan penghapusan UWT diatas lahan HPL agar SHM bisa diterbitkan.

Menurutnya Batam memang dari awal memang lahannya sewa. Dengan konsekwensi kewajiban membayar Uang Wajib Tahun Otorita (UWTO) saat itu.

RELATED POSTS

Imigrasi Batam Siapkan Rilis Soal TKA Marina, Pemeriksaan Masih Berlangsung

Keterbatasan Fasilitas Jadi Tantangan Utama Pengelolaan Sampah Batam

Imigrasi Batam Benarkan Amankan TKA dari Kawasan Marina, Wahyu: Sedang Proses Pemeriksaan

Beredar Info Imigrasi Batam Amankan TKA Ilegal di Kawasan Marina, Kanim Belum Beri Keterangan

“Kalau orang namanya minta kan sah-sah saja. Persoalannya bisa atau tidak?. Persoalannya itu kira-kira secara aturan bisa dipenuhi atau enggak. Itu aja sebenarnya kuncinya. Kalau namanya orang berjuang, berharap itu kan sah-sah saja. Tapi kan harus orang menyadari bahwa Batam itu, orang datang ke Batam pun sebenarnya sudah tahu dari awal. Dari awal orang mau mulai pengen punya aset itu udah tahu status Batam itu seperti apa. Status lahannya itu sewa, pakai namanya UWT.” pungkasnya, saat dimintai tanggapan beritabatam.co, Rabu (22/04/26), di Sei Panas, kota Batam.

Aktivis kota Batam itu melanjutkan, apakah permintaan itu logis atau tidak?

“Nah apakah kemudian itu bisa dihapus? Ya kalau pemerintah pusat ada kemauan seperti itu ya bisa saja. Itu kan hanya kebijakan, keputusan yang dibuat oleh manusia. Semua pasti bisa. Tapi persoalannya kan logis tidak kira-kira? Karena kalau itu dihapus itu kan salah satu pendapatan BP Batam. Yang namanya BNPB.” terangnya.

Tapi cak Tain mengingatkan bahwa bisa saja perjuangan itu sia-sia. Karena menurutnya wacana serupa sudah beberapa kali bergulir sepanjang Otorita dan BP Batam saat ini.

“Kalau memang itu bisa dihapus, itu kan sudah dihapus oleh Rudi. 10 tahun yang lalu malah waktu menjabat wali kota Batam.  Kemudian sampai menjabat kepala BP Batam. Sudah langsung yang pengambil kebijakan saja tidak bisa melakukan itu. Apalagi ini dilakukan kelompok-kelompok dari luar kan?.Kalau saya justru bertanya. Ini kan orang-orang ini merasa punya hak. Terhadap apa yang sudah disewa selama ini. Kok orang barang sewa tiba-tiba merasa punya hak untuk mau memiliki itu. Logikanya dari mana itu.” paparnya merinci perjalanan wacana penghapusan UWT yang pernah ada.

Ia menambahkan bahwa aturannya jelas. Sewa berarti ada masa selesainya. Artinya BP Batam berhak untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang masa sewa.

“Aturannya jelas. Bahkan seharusnya setelah orang sewa 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, terus kemudian diperpanjang lagi 20 tahun.  Ketika 30 tahun, BP Batam mengatakan bahwa tidak bisa diperpanjang.  Itu haknya BP Batam. Alokasi lahan itu ada namanya SPJ. Surat Perjanjian.” Ungkap pria asal Jawa Timur itu.

Cak Tain menjelaskan bahwa dalam SPJ disebutkan saat masa UWT habis, maka lahan harus kembali dikosongkan. Bahwa penyewa bertanggung jawab merobohkan atau menghilangkan bangunan dari lokasi.

“Ketika masa WTO-nya itu habis,  maka lahan itu harus kembali dikosongkan. Bahkan tanggung jawab untuk merobohkan atau menghilangkan bangunan yang ada di lokasi itu, itu tanggung jawab yang punya bangunan. Dan kalau harus dilakukan oleh BP Batam, maka dia harus membayar biaya untuk pembongkaran itu. Itu di SPJ, di perjanjiannya. Jadi kalau tiba-tiba ada yang merasa punya hak, saya justru malah menjadi bertanya,” terangnya.

Tain Komari menyarankan kalau ingin memperjuangkan pembebasan UWT agar diperjuangkan dengan konsep yang benar. Menurutnya selagi BP Batam yang mengelola lahan kemungkinan besar status lahan tidak akan berubah.

“Kalau mau perjuangkan itu, perjuangkanlah dengan konsep yang benar. Yang targetnya jelas, Kalau misalnya ini, BP Batam, Pemko Batam, dilabur jadi satu, kemudian di dalam situ ada proses verifikasi terhadap aset dan segala macam, mungkin di dalam itu proses bisa berjalan. Tapi bentuknya seperti apa? Nah kalau tiba-tiba ujung-ujung hanya mau minta perubahan status lahan,kayaknya mimpi. Tapi kan itu perjuangan demi masyarakat Batam.” sebutnya menjelaskan

“Itu hak berjuang. Saya hanya menyampaikan sesuatu yang juga sudah pernah diperjuangkan. Bahkan berapa puluh tahun yang lalu sebelum Pak Rudi memperjuangkan itu, Pak Ismet Abdullah waktu ketua otorita Batam, masih namanya otorita Batam, berarti itu di bawah tahun 2007, Itu sudah pernah diperjuangkan. Bahkan waktu zamannya Pak Ismet itu sudah ada yang sempat terbit sertifikat hak milih. Tapi kan ujung-ujungnya sertifikat hak milih ini, ibarat apa ya, orang dikasih ATM, tapi nggak punya saldo.,” sambungnya.

Ia menyebut bahwa itu hanya label karena SHM berdiri diatas HPL BP Batam.

Tain Komari menyampaikan bahwa perjuangan untuk menghapus UWT, baginya cukup pesimis.

“Kalau saya melihatnya pesimis. Saya tidak akan terlibat sesuatu yang menurut saya juga peluang yang sangat kecil. bahkan boleh dibilang mustahil,” ucapnya pesimis. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra saat memberi keterangan terkait penangkapan WNA di operasi wira waspada(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)
Batam

Imigrasi Batam Siapkan Rilis Soal TKA Marina, Pemeriksaan Masih Berlangsung

April 22, 2026
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberi pengarahan saat menerima audiensi ASPARINDO Kota Batam di Kantor BP Batam, Selasa (21/4/2026). 
Foto: Humas Diskominfo Batam
Batam

Keterbatasan Fasilitas Jadi Tantangan Utama Pengelolaan Sampah Batam

April 22, 2026
Kantor Imigrasi Batam, Batam Centre, Kota Batam
Foto: Istimewa
Batam

Imigrasi Batam Benarkan Amankan TKA dari Kawasan Marina, Wahyu: Sedang Proses Pemeriksaan

April 21, 2026
Foto Ilustrasi
Sumber: Istimewa
Batam

Beredar Info Imigrasi Batam Amankan TKA Ilegal di Kawasan Marina, Kanim Belum Beri Keterangan

April 21, 2026
Sidak DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada Selasa (21/04/26)
Foto: DPRD Batam
Batam

DPRD Batam Gagal Sidak, Dua Jam Tertahan di Gerbang PT. JFC Stone Indonesia

April 21, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima audiensi Pansus DPRD Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (20/04/26). HUMAS DISKOMINFO BATAM
Batam

Terima Audiensi Pansus Ranperda LAM, Amsakar Tekankan Kepastian Pembiayaan Dan Penguatan Protokoler

April 21, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Sidak DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pada Selasa (21/04/26)
Foto: DPRD Batam

    DPRD Batam Gagal Sidak, Dua Jam Tertahan di Gerbang PT. JFC Stone Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Benarkan Amankan TKA dari Kawasan Marina, Wahyu: Sedang Proses Pemeriksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbatasan Fasilitas Jadi Tantangan Utama Pengelolaan Sampah Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Wacana Penghapusan UWT di Kota Batam
Foto: beritabatam.co

Tanggapi Wacana Penghapusan UWT, Tain Komari: Sah Saja Tapi Saya Pesimis Bahkan Mustahil

April 22, 2026
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra saat memberi keterangan terkait penangkapan WNA di operasi wira waspada(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Imigrasi Batam Siapkan Rilis Soal TKA Marina, Pemeriksaan Masih Berlangsung

April 22, 2026
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberi pengarahan saat menerima audiensi ASPARINDO Kota Batam di Kantor BP Batam, Selasa (21/4/2026). 
Foto: Humas Diskominfo Batam

Keterbatasan Fasilitas Jadi Tantangan Utama Pengelolaan Sampah Batam

April 22, 2026
Kantor Imigrasi Batam, Batam Centre, Kota Batam
Foto: Istimewa

Imigrasi Batam Benarkan Amankan TKA dari Kawasan Marina, Wahyu: Sedang Proses Pemeriksaan

April 21, 2026
Foto Ilustrasi
Sumber: Istimewa

Beredar Info Imigrasi Batam Amankan TKA Ilegal di Kawasan Marina, Kanim Belum Beri Keterangan

April 21, 2026
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In