
Batam | beritabatam.co : Ditengah wacana desakan penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam yang disampaikan sejumlah tokoh masyakat di Batam, Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86, Tain Komari menyampaikan munculnya wacana permintaan penghapusan UWT adalah sah saja. Tapi ia juga cukup yakin menyatakan pesimis atas desakan penghapusan UWT diatas lahan HPL agar SHM bisa diterbitkan.
Menurutnya Batam memang dari awal memang lahannya sewa. Dengan konsekwensi kewajiban membayar Uang Wajib Tahun Otorita (UWTO) saat itu.
“Kalau orang namanya minta kan sah-sah saja. Persoalannya bisa atau tidak?. Persoalannya itu kira-kira secara aturan bisa dipenuhi atau enggak. Itu aja sebenarnya kuncinya. Kalau namanya orang berjuang, berharap itu kan sah-sah saja. Tapi kan harus orang menyadari bahwa Batam itu, orang datang ke Batam pun sebenarnya sudah tahu dari awal. Dari awal orang mau mulai pengen punya aset itu udah tahu status Batam itu seperti apa. Status lahannya itu sewa, pakai namanya UWT.” pungkasnya, saat dimintai tanggapan beritabatam.co, Rabu (22/04/26), di Sei Panas, kota Batam.
Aktivis kota Batam itu melanjutkan, apakah permintaan itu logis atau tidak?
“Nah apakah kemudian itu bisa dihapus? Ya kalau pemerintah pusat ada kemauan seperti itu ya bisa saja. Itu kan hanya kebijakan, keputusan yang dibuat oleh manusia. Semua pasti bisa. Tapi persoalannya kan logis tidak kira-kira? Karena kalau itu dihapus itu kan salah satu pendapatan BP Batam. Yang namanya BNPB.” terangnya.
Tapi cak Tain mengingatkan bahwa bisa saja perjuangan itu sia-sia. Karena menurutnya wacana serupa sudah beberapa kali bergulir sepanjang Otorita dan BP Batam saat ini.
“Kalau memang itu bisa dihapus, itu kan sudah dihapus oleh Rudi. 10 tahun yang lalu malah waktu menjabat wali kota Batam. Kemudian sampai menjabat kepala BP Batam. Sudah langsung yang pengambil kebijakan saja tidak bisa melakukan itu. Apalagi ini dilakukan kelompok-kelompok dari luar kan?.Kalau saya justru bertanya. Ini kan orang-orang ini merasa punya hak. Terhadap apa yang sudah disewa selama ini. Kok orang barang sewa tiba-tiba merasa punya hak untuk mau memiliki itu. Logikanya dari mana itu.” paparnya merinci perjalanan wacana penghapusan UWT yang pernah ada.
Ia menambahkan bahwa aturannya jelas. Sewa berarti ada masa selesainya. Artinya BP Batam berhak untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang masa sewa.
“Aturannya jelas. Bahkan seharusnya setelah orang sewa 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, terus kemudian diperpanjang lagi 20 tahun. Ketika 30 tahun, BP Batam mengatakan bahwa tidak bisa diperpanjang. Itu haknya BP Batam. Alokasi lahan itu ada namanya SPJ. Surat Perjanjian.” Ungkap pria asal Jawa Timur itu.
Cak Tain menjelaskan bahwa dalam SPJ disebutkan saat masa UWT habis, maka lahan harus kembali dikosongkan. Bahwa penyewa bertanggung jawab merobohkan atau menghilangkan bangunan dari lokasi.
“Ketika masa WTO-nya itu habis, maka lahan itu harus kembali dikosongkan. Bahkan tanggung jawab untuk merobohkan atau menghilangkan bangunan yang ada di lokasi itu, itu tanggung jawab yang punya bangunan. Dan kalau harus dilakukan oleh BP Batam, maka dia harus membayar biaya untuk pembongkaran itu. Itu di SPJ, di perjanjiannya. Jadi kalau tiba-tiba ada yang merasa punya hak, saya justru malah menjadi bertanya,” terangnya.
Tain Komari menyarankan kalau ingin memperjuangkan pembebasan UWT agar diperjuangkan dengan konsep yang benar. Menurutnya selagi BP Batam yang mengelola lahan kemungkinan besar status lahan tidak akan berubah.
“Kalau mau perjuangkan itu, perjuangkanlah dengan konsep yang benar. Yang targetnya jelas, Kalau misalnya ini, BP Batam, Pemko Batam, dilabur jadi satu, kemudian di dalam situ ada proses verifikasi terhadap aset dan segala macam, mungkin di dalam itu proses bisa berjalan. Tapi bentuknya seperti apa? Nah kalau tiba-tiba ujung-ujung hanya mau minta perubahan status lahan,kayaknya mimpi. Tapi kan itu perjuangan demi masyarakat Batam.” sebutnya menjelaskan
“Itu hak berjuang. Saya hanya menyampaikan sesuatu yang juga sudah pernah diperjuangkan. Bahkan berapa puluh tahun yang lalu sebelum Pak Rudi memperjuangkan itu, Pak Ismet Abdullah waktu ketua otorita Batam, masih namanya otorita Batam, berarti itu di bawah tahun 2007, Itu sudah pernah diperjuangkan. Bahkan waktu zamannya Pak Ismet itu sudah ada yang sempat terbit sertifikat hak milih. Tapi kan ujung-ujungnya sertifikat hak milih ini, ibarat apa ya, orang dikasih ATM, tapi nggak punya saldo.,” sambungnya.
Ia menyebut bahwa itu hanya label karena SHM berdiri diatas HPL BP Batam.
Tain Komari menyampaikan bahwa perjuangan untuk menghapus UWT, baginya cukup pesimis.
“Kalau saya melihatnya pesimis. Saya tidak akan terlibat sesuatu yang menurut saya juga peluang yang sangat kecil. bahkan boleh dibilang mustahil,” ucapnya pesimis. (Ben)













Discussion about this post