
Batam | beritabatam.co – Seorang pengasuh anak di Kecamatan Bengkong ditangkap setelah bayi berusia 1 tahun 2 bulan berinisial MA meninggal dunia akibat penganiayaan. Kapolresta Barelang menyebut ada dugaan kekerasan berulang yang dilakukan tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu [26/08/26] pukul 14.20 WIB.
Turut hadir Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro, dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.
Perkara ini bermula dari laporan ibu korban berinisial SA pada Sabtu [22/08/26]. SA melaporkan anaknya MA meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung. Saat itu korban dititipkan di rumah pengasuh di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung.
Tersangka berinisial TCH awalnya menghubungi pelapor dan mengatakan korban terjatuh ke kolam renang.
Namun setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan autopsi forensik, keterangan tersebut terbukti bohong. Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Batam menunjukkan tidak ada tanda-tanda korban tenggelam.
Dari hasil penyidikan, TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Saat menyuapi korban yang menangis dan menolak makan, tersangka emosi lalu mencekik leher korban dari belakang menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Penyidik juga menemukan bukti kekerasan berulang. Di tubuh korban terdapat bekas cubitan dan jaringan parut yang sudah mengalami penyembuhan.
Hasil autopsi menyebutkan korban mengalami memar di kepala, luka lecet di leher dan dada, perdarahan di otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.
“Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher yang polanya sesuai dengan kasus cekik,” jelas Kapolresta Anggoro.
Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kapolresta Barelang mengimbau orang tua agar lebih berhati-hati menitipkan anak. Pastikan tempat penitipan resmi, memiliki kredibilitas, dan dapat dipercaya.
“Segera laporkan setiap tindak pidana atau situasi darurat melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam,” pungkasnya. (Hum)
![Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu [26/08/26]
Foto: Polresta Barelang](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-16.32.35-750x500.jpeg)

![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-350x250.jpeg)






![Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu [26/08/26]
Foto: Polresta Barelang](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-16.32.35-120x86.jpeg)

![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-120x86.jpeg)


Discussion about this post