
Batam | beritabatam.co – Hampir empat tahun berlalu, kasus dugaan teror dan ancaman penembakan terhadap Pemimpin Redaksi media Gerbang Nusantara, Meydia Hendra Yani alias Qiqi, akhirnya masuk ke tahap gelar perkara di Polda Kepri, pada Kamis (06/08/2023) sekitar Pukul 10.45 WIB.
Perkara yang menyeret nama pengusaha Batam, Dotar Manalu ini sempat mandek. Kini penyidik mulai menguji alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Qiqi mengaku lega prosesnya kembali berjalan. Ia menyampaikan apresiasi kepada penyidik meski harus menunggu sangat lama.
“Saya apresiasi atas langkah penyidik. Meskipun memakan waktu bertahun-tahun, saya hargai kerja keras rekan-rekan di Polda Kepri. Saya berharap ini bisa menjadi titik terang dan bentuk perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas investigasi penuh risiko,” ujarnya.
Namun ia juga menyayangkan ketidakhadiran terlapor dalam gelar perkara. Dengan alasan tidak pulang ke rumah, Dotar Manalu kembali mangkir. Sebelumnya pada panggilan pertama ia juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Qiqi menolak berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Polisi kita profesional dan punya alat canggih. Sembunyi di mana pun, jejaknya pasti akan tercium. Intinya simpel saja, kalau tidak merasa berbuat salah, kenapa harus kabur?” tegasnya.
Ia juga menitipkan pesan untuk sesama jurnalis agar tidak takut mengungkap fakta.
“Selagi kita benar, gas saja. Negara kita ini Negara Hukum, yakin dan percayalah, kebenaran itu meskipun datangnya agak lambat, suatu saat pasti akan terungkap,” pesannya.
Kasus ini bermula 18 November 2022. Saat itu tim Gerbang Nusantara melakukan investigasi ke Ruko Niaga Mas, Batam Centre, terkait dugaan penjualan miras ilegal dan judi online.
Dalam konfirmasi, Dotar Manalu terekam mengakui usahanya tidak berizin dan sempat menantang aparat. Malam harinya ia menghubungi Qiqi via WhatsApp dan melontarkan ancaman: “Sebentar lagi saya ambil senjata saya, saya tembak kamu.”
Karena terus diteror, Qiqi resmi melapor ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 November 2022 atas dugaan ancaman dan kepemilikan senjata api.
Kini publik menunggu, apakah gelar perkara ini akan menjadi awal kepastian hukum bagi jurnalis di Batam. (Red)

![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-350x250.jpeg)







![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-120x86.jpeg)




Discussion about this post