beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Babel Diduga Ingkari Surat Perdamaian dan Janji SP3 untuk Dr. Andi Kusuma

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 25, 2026
0
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Pangkal Pinang | beritabatam.co –  Kasus penahanan advokat Andi Kusuma oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru yang memicu polemik. Dokumen yang kini beredar mengungkap dugaan pengingkaran kesepakatan damai oleh institusi penegak hukum itu sendiri.

Penahanan terhadap Dr. Andi dilakukan pada 20 Agustus 2026. Namun salinan Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama tertanggal 17 April 2026 menunjukkan, beberapa bulan sebelumnya Polda Babel justru telah sepakat untuk menutup perkara tersebut.

RELATED POSTS

Volume Sampah Batam Tembus 950 Ton Per Hari, Cak Tain: Armada Rusak dan Transparansi Retribusi Jadi PR Besar

Wawako Batam Tinjau Drainase dan Infrastruktur Jalan, Minta Pekerjaan Tak Ganggu Aktivitas Warga

Gangguan Air di Batam 20-26 Agustus 2026: Ribuan Pelanggan Terdampak, ABHi Perbaiki Pipa Batamindo

Proyek Baliho Rp2 Miliar di Diskominfo Kepri 2024 Disorot: 32 Ribu Meter Persegi ‘Hilang’

Dalam perjanjian itu, Dr. Andi Kusuma tercantum sebagai Pihak Pertama. Sementara Pihak Kedua diwakili Dirreskrimum Polda Babel saat itu, Kombes Pol M. Rivai Arvan, S.I.K., M.H, yang bertindak atas nama “Pihak Terlanggar”. Nama-nama petinggi Polda Babel, termasuk Kapolda Babel Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, juga disebut dalam klausul perjanjian.

Poin ketiga dalam dokumen itu menegaskan komitmen Polda Babel untuk menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi dari Frida Gunadi dengan nomor LP/B/161/X/2025. Alasannya pun diuraikan secara eksplisit.

“Pihak Pertama hanya menjalankan hukum acara sebagai advokat, telah melaksanakan prestasi serta tidak menerima uang seperakpun dari Klien, dan tidak ada actus reus serta mens rea yang dilakukan,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam perjanjian yang ditandatangani di atas meterai tersebut.

Sebagai bentuk itikad baik, kesepakatan itu kemudian dipertegas melalui Addendum Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama pada 6 Mei 2026. Dalam addendum tersebut, Dr. Andi diminta mencabut seluruh aduan masyarakat yang sebelumnya ia layangkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait sejumlah petinggi Polda Babel.

Bukti tangkapan layar sistem Propam yang dilampirkan dalam dokumen menunjukkan Dr. Andi telah menepati janjinya. Seluruh laporan di Propam telah ditarik. Addendum itu juga menyinggung penyelesaian persoalan dana yang disebut sebagai human investment dan “dana rembang pati” yang sebelumnya diserahkan kepada Kapolda Babel.

Dengan dicabutnya aduan dan ditandatanganinya perjanjian damai, Dr. Andi dan kuasa hukumnya meyakini perkara akan ditutup. Keyakinan itu semakin kuat setelah Wassidik Mabes Polri pada Juli 2026 mengeluarkan SP3D yang menyatakan laporan terhadap Dr. Andi “bukan peristiwa tindak pidana”.

Namun realitasnya berbalik. Alih-alih menerima SP3 sesuai janji tertulis, Dr. Andi justru menerima Surat Perintah Penahanan dari Ditreskrimum Polda Babel pada 20 Agustus 2026. Surat itu diterbitkan oleh instansi dan pejabat yang sama-sama menandatangani kesepakatan damai beberapa bulan sebelumnya.

Kuasa hukum Dr. Andi menilai langkah ini bukan hanya cacat hukum karena mengabaikan rekomendasi Wassidik Mabes Polri, tetapi juga melukai etika dan integritas penegakan hukum.

“Ini bentuk pengingkaran komitmen. Klien kami sudah mencabut laporan di Propam sebagai bagian dari perjanjian damai. Tapi yang diterima malah penahanan. Dokumen ini jadi bukti bahwa ada persoalan serius dalam konsistensi penegakan hukum di Polda Babel,” ujar salah satu tim kuasa hukum Dr. Andi.

Bagi praktisi hukum, ironi ini menimbulkan pertanyaan besar. Ketika aparat dan warga sudah duduk bersama, menandatangani perdamaian, lalu salah satu pihak mengingkarinya, di mana letak kepastian hukum?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Kep. Babel terkait alasan penahanan setelah adanya perjanjian damai dan SP3D Mabes Polri. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI
Batam

Volume Sampah Batam Tembus 950 Ton Per Hari, Cak Tain: Armada Rusak dan Transparansi Retribusi Jadi PR Besar

Agustus 26, 2026
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra meninjau sejumlah titik penanganan banjir dan infrastruktur jalan di Kota Batam, Selasa (25/08/26).
Foto: mediacenterbatam
Batam

Wawako Batam Tinjau Drainase dan Infrastruktur Jalan, Minta Pekerjaan Tak Ganggu Aktivitas Warga

Agustus 26, 2026
Distribusi air bersih di Kota Batam kembali terganggu. Sepanjang sepekan 20 hingga 26 Agustus 2026, PT Air Batam Hilir mencatat serangkaian gangguan suplai yang membuat ribuan pelanggan di berbagai kecamatan terdampak. (26/08/26)
Foto: Ilustrasi AI
Batam

Gangguan Air di Batam 20-26 Agustus 2026: Ribuan Pelanggan Terdampak, ABHi Perbaiki Pipa Batamindo

Agustus 26, 2026
Foto: Istimewa
Kepri

Proyek Baliho Rp2 Miliar di Diskominfo Kepri 2024 Disorot: 32 Ribu Meter Persegi ‘Hilang’

Agustus 25, 2026
Kasus dugaan teror dan ancaman penembakan terhadap Pemimpin Redaksi media Gerbang Nusantara, Meydia Hendra Yani alias Qiqi, akhirnya masuk ke tahap gelar perkara di Polda Kepri, pada Kamis (06/08/2026)
Foto: Istimewa
Kepri

Setelah 4 Tahun Mengendap, Polda Kepri Gelar Perkara Kasus Ancaman Tembak Pemred Gerbang Nusantara

Agustus 25, 2026
Seorang perempuan berinisial NBB (19) ditemukan dalam kondisi selamat setelah dilaporkan diduga melompat dari Jembatan 1 Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (25/08/26)
Foto: Polresta Barelang
Batam

Perempuan 19 Tahun yang Diduga Terjun dari Jembatan Barelang Ditemukan Selamat

Agustus 25, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Polda Babel Diduga Ingkari Surat Perdamaian dan Janji SP3 untuk Dr. Andi Kusuma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan dan Kerusakan DAS, DPP GAKI Surati PT Musim Mas di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah 4 Tahun Mengendap, Polda Kepri Gelar Perkara Kasus Ancaman Tembak Pemred Gerbang Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI

Volume Sampah Batam Tembus 950 Ton Per Hari, Cak Tain: Armada Rusak dan Transparansi Retribusi Jadi PR Besar

Agustus 26, 2026
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra meninjau sejumlah titik penanganan banjir dan infrastruktur jalan di Kota Batam, Selasa (25/08/26).
Foto: mediacenterbatam

Wawako Batam Tinjau Drainase dan Infrastruktur Jalan, Minta Pekerjaan Tak Ganggu Aktivitas Warga

Agustus 26, 2026
Distribusi air bersih di Kota Batam kembali terganggu. Sepanjang sepekan 20 hingga 26 Agustus 2026, PT Air Batam Hilir mencatat serangkaian gangguan suplai yang membuat ribuan pelanggan di berbagai kecamatan terdampak. (26/08/26)
Foto: Ilustrasi AI

Gangguan Air di Batam 20-26 Agustus 2026: Ribuan Pelanggan Terdampak, ABHi Perbaiki Pipa Batamindo

Agustus 26, 2026
Foto: Istimewa

Proyek Baliho Rp2 Miliar di Diskominfo Kepri 2024 Disorot: 32 Ribu Meter Persegi ‘Hilang’

Agustus 25, 2026
Kasus dugaan teror dan ancaman penembakan terhadap Pemimpin Redaksi media Gerbang Nusantara, Meydia Hendra Yani alias Qiqi, akhirnya masuk ke tahap gelar perkara di Polda Kepri, pada Kamis (06/08/2026)
Foto: Istimewa

Setelah 4 Tahun Mengendap, Polda Kepri Gelar Perkara Kasus Ancaman Tembak Pemred Gerbang Nusantara

Agustus 25, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In