
Pangkal Pinang | beritabatam.co – Kasus penahanan advokat Andi Kusuma oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru yang memicu polemik. Dokumen yang kini beredar mengungkap dugaan pengingkaran kesepakatan damai oleh institusi penegak hukum itu sendiri.
Penahanan terhadap Dr. Andi dilakukan pada 20 Agustus 2026. Namun salinan Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama tertanggal 17 April 2026 menunjukkan, beberapa bulan sebelumnya Polda Babel justru telah sepakat untuk menutup perkara tersebut.
Dalam perjanjian itu, Dr. Andi Kusuma tercantum sebagai Pihak Pertama. Sementara Pihak Kedua diwakili Dirreskrimum Polda Babel saat itu, Kombes Pol M. Rivai Arvan, S.I.K., M.H, yang bertindak atas nama “Pihak Terlanggar”. Nama-nama petinggi Polda Babel, termasuk Kapolda Babel Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, juga disebut dalam klausul perjanjian.
Poin ketiga dalam dokumen itu menegaskan komitmen Polda Babel untuk menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi dari Frida Gunadi dengan nomor LP/B/161/X/2025. Alasannya pun diuraikan secara eksplisit.
“Pihak Pertama hanya menjalankan hukum acara sebagai advokat, telah melaksanakan prestasi serta tidak menerima uang seperakpun dari Klien, dan tidak ada actus reus serta mens rea yang dilakukan,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam perjanjian yang ditandatangani di atas meterai tersebut.
Sebagai bentuk itikad baik, kesepakatan itu kemudian dipertegas melalui Addendum Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama pada 6 Mei 2026. Dalam addendum tersebut, Dr. Andi diminta mencabut seluruh aduan masyarakat yang sebelumnya ia layangkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait sejumlah petinggi Polda Babel.
Bukti tangkapan layar sistem Propam yang dilampirkan dalam dokumen menunjukkan Dr. Andi telah menepati janjinya. Seluruh laporan di Propam telah ditarik. Addendum itu juga menyinggung penyelesaian persoalan dana yang disebut sebagai human investment dan “dana rembang pati” yang sebelumnya diserahkan kepada Kapolda Babel.
Dengan dicabutnya aduan dan ditandatanganinya perjanjian damai, Dr. Andi dan kuasa hukumnya meyakini perkara akan ditutup. Keyakinan itu semakin kuat setelah Wassidik Mabes Polri pada Juli 2026 mengeluarkan SP3D yang menyatakan laporan terhadap Dr. Andi “bukan peristiwa tindak pidana”.
Namun realitasnya berbalik. Alih-alih menerima SP3 sesuai janji tertulis, Dr. Andi justru menerima Surat Perintah Penahanan dari Ditreskrimum Polda Babel pada 20 Agustus 2026. Surat itu diterbitkan oleh instansi dan pejabat yang sama-sama menandatangani kesepakatan damai beberapa bulan sebelumnya.
Kuasa hukum Dr. Andi menilai langkah ini bukan hanya cacat hukum karena mengabaikan rekomendasi Wassidik Mabes Polri, tetapi juga melukai etika dan integritas penegakan hukum.
“Ini bentuk pengingkaran komitmen. Klien kami sudah mencabut laporan di Propam sebagai bagian dari perjanjian damai. Tapi yang diterima malah penahanan. Dokumen ini jadi bukti bahwa ada persoalan serius dalam konsistensi penegakan hukum di Polda Babel,” ujar salah satu tim kuasa hukum Dr. Andi.
Bagi praktisi hukum, ironi ini menimbulkan pertanyaan besar. Ketika aparat dan warga sudah duduk bersama, menandatangani perdamaian, lalu salah satu pihak mengingkarinya, di mana letak kepastian hukum?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Kep. Babel terkait alasan penahanan setelah adanya perjanjian damai dan SP3D Mabes Polri. (Red)

![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-350x250.jpeg)







![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-120x86.jpeg)




Discussion about this post