beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Babel Diduga Ingkari Surat Perdamaian dan Janji SP3 untuk Dr. Andi Kusuma

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 10, 2026
0
Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

RELATED POSTS

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Krisis Hunian di Batam Tembus 118 Ribu, Anggota DPRD Suryanto Dorong Perda Revolusi Low Rise

Pangkal Pinang | beritabatam.co –  Kasus penahanan advokat Andi Kusuma oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru yang memicu polemik. Dokumen yang kini beredar mengungkap dugaan pengingkaran kesepakatan damai oleh institusi penegak hukum itu sendiri.

Penahanan terhadap Dr. Andi dilakukan pada 20 Agustus 2026. Namun salinan Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama tertanggal 17 April 2026 menunjukkan, beberapa bulan sebelumnya Polda Babel justru telah sepakat untuk menutup perkara tersebut.

Dalam perjanjian itu, Dr. Andi Kusuma tercantum sebagai Pihak Pertama. Sementara Pihak Kedua diwakili Dirreskrimum Polda Babel saat itu, Kombes Pol M. Rivai Arvan, S.I.K., M.H, yang bertindak atas nama “Pihak Terlanggar”. Nama-nama petinggi Polda Babel, termasuk Kapolda Babel Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, juga disebut dalam klausul perjanjian.

Poin ketiga dalam dokumen itu menegaskan komitmen Polda Babel untuk menerbitkan SP3 atas Laporan Polisi dari Frida Gunadi dengan nomor LP/B/161/X/2025. Alasannya pun diuraikan secara eksplisit.

“Pihak Pertama hanya menjalankan hukum acara sebagai advokat, telah melaksanakan prestasi serta tidak menerima uang seperakpun dari Klien, dan tidak ada actus reus serta mens rea yang dilakukan,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam perjanjian yang ditandatangani di atas meterai tersebut.

Sebagai bentuk itikad baik, kesepakatan itu kemudian dipertegas melalui Addendum Surat Kesepakatan Perdamaian Bersama pada 6 Mei 2026. Dalam addendum tersebut, Dr. Andi diminta mencabut seluruh aduan masyarakat yang sebelumnya ia layangkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait sejumlah petinggi Polda Babel.

Bukti tangkapan layar sistem Propam yang dilampirkan dalam dokumen menunjukkan Dr. Andi telah menepati janjinya. Seluruh laporan di Propam telah ditarik. Addendum itu juga menyinggung penyelesaian persoalan dana yang disebut sebagai human investment dan “dana rembang pati” yang sebelumnya diserahkan kepada Kapolda Babel.

Dengan dicabutnya aduan dan ditandatanganinya perjanjian damai, Dr. Andi dan kuasa hukumnya meyakini perkara akan ditutup. Keyakinan itu semakin kuat setelah Wassidik Mabes Polri pada Juli 2026 mengeluarkan SP3D yang menyatakan laporan terhadap Dr. Andi “bukan peristiwa tindak pidana”.

Namun realitasnya berbalik. Alih-alih menerima SP3 sesuai janji tertulis, Dr. Andi justru menerima Surat Perintah Penahanan dari Ditreskrimum Polda Babel pada 20 Agustus 2026. Surat itu diterbitkan oleh instansi dan pejabat yang sama-sama menandatangani kesepakatan damai beberapa bulan sebelumnya.

Kuasa hukum Dr. Andi menilai langkah ini bukan hanya cacat hukum karena mengabaikan rekomendasi Wassidik Mabes Polri, tetapi juga melukai etika dan integritas penegakan hukum.

“Ini bentuk pengingkaran komitmen. Klien kami sudah mencabut laporan di Propam sebagai bagian dari perjanjian damai. Tapi yang diterima malah penahanan. Dokumen ini jadi bukti bahwa ada persoalan serius dalam konsistensi penegakan hukum di Polda Babel,” ujar salah satu tim kuasa hukum Dr. Andi.

Bagi praktisi hukum, ironi ini menimbulkan pertanyaan besar. Ketika aparat dan warga sudah duduk bersama, menandatangani perdamaian, lalu salah satu pihak mengingkarinya, di mana letak kepastian hukum?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Kep. Babel terkait alasan penahanan setelah adanya perjanjian damai dan SP3D Mabes Polri. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Oktober 16, 2026
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/26)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oktober 16, 2026
komunikasi sosial (Komsos) melalui silaturahmi bersama warga Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kamis (15/10/26).
Foto: Hum
Kepri

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Oktober 16, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan ketercukupan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Nongsa dan sekitarnya, di tengah fenomena cuaca ekstrem El Niño yang berdampak pada penurunan curah hujan regional.
Foto: BP Batam

    Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatherless Bukan Tentang Ayah yang Pergi, Tetapi Kehadiran yang Tak Terasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Oktober 16, 2026
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/26)
Foto: Polresta Barelang

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oktober 16, 2026
komunikasi sosial (Komsos) melalui silaturahmi bersama warga Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kamis (15/10/26).
Foto: Hum

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Oktober 16, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS Ir. H. Suryanto
Foto: Ilustrasi AI

Krisis Hunian di Batam Tembus 118 Ribu, Anggota DPRD Suryanto Dorong Perda Revolusi Low Rise

Oktober 16, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Gudang Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar di Bengkong

Oktober 16, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In