beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tak Jera, Residivis Kasus TKI Sekap Tujuh Perempuan Calon Pekerja Ilegal

Berita Batam by Berita Batam
November 20, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Polda Kepri gerebek penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perumahan Bambu kuning Blok B27 No 21, Sagulung, kota Batam dan ditemukan tujuh calon PMI ilegal pada Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.30 wib.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

“Bahwa ada satu orang calon PMI asal Manado yang sedang di tampung di perumahan Bambu kuning, Sagulung Batam diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” ungkap Erlangga didampingi Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019) sore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 17.30 wib tim subdit 3 dan subdit 4 Ditreskrimum turun ke TKP guna melakukan penyelidikan, ternyata benar dilokasi penampungan itu ada tujuh orang perempuan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

Diantaranya, Ronita Bane (18), Redi Ule (20), Arianti Lili (39) asal daerah Kupang, NTT. Jamilah (25) dan Kristina Malo (18) asal Sumba, NTT, Indah Lestari Hasan (18) asal Manado dan Ida Dian Lismi (18) asal Surabaya.

Sekira pukul 19.30 wib tim berhasil menyelamatkan tujuh orang korban PMI ilegal dan dilakukan penggeledahan di penampungan tersebut.

“Dari penggeledahan, ditemukan dokumen-dokumen para korban PMI ilegal berupa surat keterangan pengganti KTP dan beberapa buku paspor milik PMI Ilegal yang dititipkan kepada pelaku (Purwiyanto alias Jimmy) karena pulang ke daerah asalnya,” ungkap Erlangga.

Untuk pengurus atau penanggung jawab yang ditetapkan sebagai tersangka, malam itu juga berhasil diamankan di Seipanas, Batam center, diduga pelaku akan melarikan diri dari kota Batam.

Ditempat yang sama, Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan bahwa para korban PMI Ilegal ini disekap di dalam sebuah rumah penampungan, mereka di kunci dari luar sehingga dibatasi ruang geraknya.

“Inilah yang dilakukan pelaku kepada korban menunggu proses dokumen keberangkatan selesai,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, setelah dia mendapatkan pesanan dari luar negeri, lalu pelaku berkordinasi dengan jaringannya yang di berbagai daerah untuk mencari calon PMI ilegal sekaligus mengurus dokumennya.

Dari hasil rekrutmen PMI ilegal ini, pelaku mendapatkan uang 500 ribu dari korban, ini diluar sewa penampungan, transportasi dan biaya makan.

Tak hanya itu, untuk semua biaya pengurusan dokumen para calon PMI ilegal ini nanti akan digantikan dengan potongan gaji dari korban setelah bekerja nantinya. 

“Nanti majikan Malaysia akan memberikan gaji full terhadap pengurus yang ada di Malaysia, lalu pengurus itulah nanti yang akan memberikan uang pengganti pengurus paspor kepada pelaku,” ungkapnya.

Tak ada jeranya, pelaku ini merupakan residivis yang sudah melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama sebanyak 3 kali.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 7 lembar boarding pass lion air, 2 unit handphone  milik pelaku, 5 buah kunci rumah milik pelaku, 3 lemari Suket milik korban, 2 lembar fotocopy KK Milik korban, 6 buku paspor dan 6 KTP korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI diluar negeri dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda senilai Rp15 M. (bob)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In