beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tak Jera, Residivis Kasus TKI Sekap Tujuh Perempuan Calon Pekerja Ilegal

Berita Batam by Berita Batam
November 20, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Polda Kepri gerebek penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perumahan Bambu kuning Blok B27 No 21, Sagulung, kota Batam dan ditemukan tujuh calon PMI ilegal pada Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.30 wib.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

RELATED POSTS

BP Batam International Football Festival 2026: Membangun Fondasi Sepak Bola dari Perbatasan

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

“Bahwa ada satu orang calon PMI asal Manado yang sedang di tampung di perumahan Bambu kuning, Sagulung Batam diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga,” ungkap Erlangga didampingi Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019) sore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 17.30 wib tim subdit 3 dan subdit 4 Ditreskrimum turun ke TKP guna melakukan penyelidikan, ternyata benar dilokasi penampungan itu ada tujuh orang perempuan calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

Diantaranya, Ronita Bane (18), Redi Ule (20), Arianti Lili (39) asal daerah Kupang, NTT. Jamilah (25) dan Kristina Malo (18) asal Sumba, NTT, Indah Lestari Hasan (18) asal Manado dan Ida Dian Lismi (18) asal Surabaya.

Sekira pukul 19.30 wib tim berhasil menyelamatkan tujuh orang korban PMI ilegal dan dilakukan penggeledahan di penampungan tersebut.

“Dari penggeledahan, ditemukan dokumen-dokumen para korban PMI ilegal berupa surat keterangan pengganti KTP dan beberapa buku paspor milik PMI Ilegal yang dititipkan kepada pelaku (Purwiyanto alias Jimmy) karena pulang ke daerah asalnya,” ungkap Erlangga.

Untuk pengurus atau penanggung jawab yang ditetapkan sebagai tersangka, malam itu juga berhasil diamankan di Seipanas, Batam center, diduga pelaku akan melarikan diri dari kota Batam.

Ditempat yang sama, Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan bahwa para korban PMI Ilegal ini disekap di dalam sebuah rumah penampungan, mereka di kunci dari luar sehingga dibatasi ruang geraknya.

“Inilah yang dilakukan pelaku kepada korban menunggu proses dokumen keberangkatan selesai,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, setelah dia mendapatkan pesanan dari luar negeri, lalu pelaku berkordinasi dengan jaringannya yang di berbagai daerah untuk mencari calon PMI ilegal sekaligus mengurus dokumennya.

Dari hasil rekrutmen PMI ilegal ini, pelaku mendapatkan uang 500 ribu dari korban, ini diluar sewa penampungan, transportasi dan biaya makan.

Tak hanya itu, untuk semua biaya pengurusan dokumen para calon PMI ilegal ini nanti akan digantikan dengan potongan gaji dari korban setelah bekerja nantinya. 

“Nanti majikan Malaysia akan memberikan gaji full terhadap pengurus yang ada di Malaysia, lalu pengurus itulah nanti yang akan memberikan uang pengganti pengurus paspor kepada pelaku,” ungkapnya.

Tak ada jeranya, pelaku ini merupakan residivis yang sudah melakukan tindak pidana dengan kasus yang sama sebanyak 3 kali.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 7 lembar boarding pass lion air, 2 unit handphone  milik pelaku, 5 buah kunci rumah milik pelaku, 3 lemari Suket milik korban, 2 lembar fotocopy KK Milik korban, 6 buku paspor dan 6 KTP korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI diluar negeri dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda senilai Rp15 M. (bob)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Keberhasilan Ramadhan Sananta menembus panggung sepak bola nasional menjadi bukti nyata bahwa talenta dari Kepulauan Riau (Kepri) mampu bersaing di level tertinggi.
Foto: BP Batam

BP Batam International Football Festival 2026: Membangun Fondasi Sepak Bola dari Perbatasan

Juni 25, 2026
Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In