beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tahir Ferdian Dituntut 2 Tahun Enam Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
November 15, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng Komisaris PT Taindo Citratama dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dalam perkara penggelapan terbukti menjual aset-aset perusahaan PT. Taindo Citratama hal itu dibacakan Jaksa penuntut umum Rosmarlina Sembiring di Pengadilan Negeri Batam Kamis (14/11/2019)

RELATED POSTS

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Dihadapan Majelis Hakim Dwi Nuramanu didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerossa, JPU Rosmarlina Sembiring mengatakan, setelah menguraikan fakta-fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan, pasal 372 KUHPidana.

Selain itu, kata Rosmarlina Sembiring, tidak ada kata pembenaran untuk memaafkan dan menghapuskan kesalahan terdakwa setelah unsur dapat dibuktikan dengan unsur sengaja menjual aset-aset perusahaan yang mana sebagian punya orang lain.

“Menyatakan, menuntut terdakwa Tahir Ferdinan dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Rosmarlina Sembiring saat membacakan tutuntan terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa, terdakwa melalui PH nya menyampaikan, akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia pada persidangan berikutnya,” kata PH terdakwa Tahir Ferdinan.

Dalam pokok perkara terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Terdakwa dilaporkan Ludijanto Taslim (Direktur Utama) ke polisi, karena menjual aset-aset saham PT. Taindo Citratama di komplek Industri Sekupang Kota Batam, tanpa sepengetahuanya dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Taindo Citratama yang bergerak dibidang plastik ini sedang mengalami kesulitan permodalan, tidak mampu membayar kewajiban pada Bank Nasional sehingga aset-aset perusahaan yang dijaminkan akan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian pada tahun 2002 ada pemberitahuan dari BPPN kepada Ludijanto Taslim. Oleh karena BPPN akan dibubarkan, maka BPPN memberikan kesempatan kepada debitur untuk menebus kembali asset-asset perusahaan yang diambil alih oleh BPPN dengan kurs dollar yang dihitung yaitu 1 dollar amerika sebesar Rp. 9.000. Padahal saat itu kurs dollar amerika mencapai Rp. 13.000, dan dari perhitungan BPPN, Ludijanto Taslim hanya diwajibkan untuk menebus asset-asset perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 9.000.000.000.

Oleh karena ada keringanan tersebut, Ludijanto Taslim berkeinginan untuk menebus kembali asset-asset perusahaan. Namun karena Ludijanto Taslim tidak ada modal untuk menebus ke BPPN, lalu Taslim menemui terdakwa di kantornya di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ludijanto Taslim menyampaikan kepada terdakwa ingin meminta bantuan uang/dana sebesar Rp. 9.000.000.000, yang akan dipergunakan untuk menebus asset-assetnya ke BPPN dan modal untuk perbaikan gedung sebesar Rp. 1.200.000.000, serta modal kerja sebesar Rp. 7.500.000.000. Atas permintaan bantuan tersebut terdakwa, menyanggupinya dan sebagai kompensasi, maka Ludijanto Taslim mengalihkan saham PT. Taindi Citratama sebanyak 50 % kepada terdakwa.

Dan tugas terdakwa sebagai Komisaris PT. Taindo Citratama adalah untuk mengawasi kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi dan seluruh asset-asset Perusahaan pada PT. Taindo Citratama Industri Sekupang Kota Batam. Kemudian PT. Taindo Citratama kembali beroperasi hingga pada tahun 2006, dan tetap mengalami kekurangan modal dan kesulitan keuangan sehingga terjadi PHK terhadap karyawan perusahaan, pabrik ditutup dan tidak beropersi lagi. Namun tetap dijaga dibawah pengawasan Komisaris.

Setelah PT. Taindo Citratama tutup sekira Tahun 2010 ada kesepakatan bersama antara terdakwa dengan Ludijanto Taslim untuk menjual asset-asset  perusahaan, dan sama-sama mencari pembeli dan apabila sudah ada pembeli maka akan dilakukan Rapat Umum pemegang Saham untuk menjual asset-asset perusahaan tersebut.

Tahun 2013 Saksi Ludijanto Taslim mendapatkan seorang calon pembeli asset-asset perusahaan PT. Taindo Citratama senilai Rp. 36.000.000.000, namun pembayarannya menggunakan Bank Garansi, namun terdakwa tidak percaya karena sebelumnya sudah 2 orang calon pembeli, yang Ludijanto Taslim bawa tidak jadi membeli asset-asset perusahaan. Kemudian saksi Ludijanto Taslim menjaminkan 3 buah sertifikat ruko, dengan surat perjanjian bersama dengan terdakwa.

Namun karena Bank Garansi tidak terbit maka jual beli tidak jadi dilaksanakan namun 3 buah sertifikat ruko, yang telah saksi Ludijanto Taslim serahkan kepada terdakwa, dan masih dikuasai dan tidak kembalikan kepada saksi Ludijanto Taslim.

Karena PT Taindo Citratama jauh dari pengawasan dan perawatannya, tahun 2015 terdakwa memanggil Swaryanto Poen alias Atung (Direktur PT. Taindo Citratama) dan dikenalkan kepada Kia Sai alias Willian untuk membantu mengurus PT. Taindo Citratama yang sudah tidak beroperasional, dan memerintahkan kepada saksi Swaryanto Poen Alias Atung untuk membuat Draft surat Penunjukkan dan kuasa pengelolaan Pabrik, lalu saksi Swaryanto Poen Alias Atung menandatanganinya bermateri Rp. 6000, selaku pemberi kuasa dan saksi Kia Sai.

Setelah itu, Kia Sai alias Willian mengecek perusahaan tersebut, dan melaporkan ke Ludijanto Taslim dan kepada terdakwa, bahwa perusahaan dalam kondisi sudah tidak beroperasi dan mesin-mesin sudah banyak yang rusak dan komponen-komponen sudah banyak yang hilang. Dan menyampaikan apabila ingin dioperasikan lagi membutuhkan biaya besar. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi:AI

    Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pengawasan rokok ilegal kini dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir. (26/06/26)
Foto: Media Gathering

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In