beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Stenny di Vonis Ringan, Ini Tanggapan PT. Altrak.

Berita Batam by Berita Batam
April 5, 2019
0
Indra Febriansyah,Sh, selaku legal PT Altrak 1978/ Stenny di Vonis Ringan, Ini Tanggapan PT. Altrak.
Foto : RH/beritabatam.co

Indra Febriansyah,Sh, selaku legal PT Altrak 1978/ Stenny di Vonis Ringan, Ini Tanggapan PT. Altrak. Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Kasus Penggelapan uang sebesar satu miliar rupiah lebih milik PT Altrak 1978 yang di lakukan terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, sudah berakhir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, namun vonis ringan ini masih menyisahkan pertanyaan di pihak PT Altrak 1978.

Hal ini di sampaikan Indra Febriansyah,Sh, selaku legal PT Altrak 1978 usai pembacaan putusan oleh majelis hakim Taufik Nainggolan pada hari Senin (01/04/2019) lalu.

Menurut Indra, vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi tidak masuk di akal, karena sangat berbanding terbalik dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel yang menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 4 Tahun.

“Terkait putusan super ringan terhadap terdakwa Stenny, pihak PT Altrak sangat menyayangkan karena sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Kata Indra Saat di temui awak media.

Menurutnya,vVonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, terutama bagi karyawan PT Altrak 1978.

“Vonis super ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Stenny tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya serta tidak memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat,” lanjutnya.

Indra menyebut, vonis tersebut mencerminkan bobroknyq sistem peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak sesuai dengan amanat Mahkamah Agung (MA) terkait penandatanganan pakta integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di wilayah hukum  PN batam.

“ Vonis ringan ini merupakan salah satu cerminan bobroknya sistem Peradilan di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Batam,” tegas Indra.

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel saat di temui mengatakan bahwa terkait putusan 1 tahun terhadap terdakwa Stenny, Pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

“ Kita tetap melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan,” kata Immanuel.

Immanuel menjelaskan, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera di tindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru.

“Proses banding yang kami lakukan terhadap terdakwa Stenny agak terkendala, karena hingga hari ini Pihak PN Batam belum menyerahkan Petikan Putusan, Kemungkinan minggu depan memori banding akan kami serahkan ke Pihak PN Batam,” tutupnya.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Stenny Erick merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah.

Namun dalam perjalanan, Stenny Erick Hanya di vonis 1 tahun oleh majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Efrida dan Yonna Lamerossa.

“Menyatakan terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu melanggar Pasal 374 KUHPidana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” kata Taufik membacakan putusan. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

    Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version