Batam | beritabatam.co : Kasus Penggelapan uang sebesar satu miliar rupiah lebih milik PT Altrak 1978 yang di lakukan terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, sudah berakhir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, namun vonis ringan ini masih menyisahkan pertanyaan di pihak PT Altrak 1978.
Hal ini di sampaikan Indra Febriansyah,Sh, selaku legal PT Altrak 1978 usai pembacaan putusan oleh majelis hakim Taufik Nainggolan pada hari Senin (01/04/2019) lalu.
Menurut Indra, vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi tidak masuk di akal, karena sangat berbanding terbalik dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel yang menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 4 Tahun.
“Terkait putusan super ringan terhadap terdakwa Stenny, pihak PT Altrak sangat menyayangkan karena sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Kata Indra Saat di temui awak media.
Menurutnya,vVonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, terutama bagi karyawan PT Altrak 1978.
“Vonis super ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Stenny tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya serta tidak memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat,” lanjutnya.
Indra menyebut, vonis tersebut mencerminkan bobroknyq sistem peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang tidak sesuai dengan amanat Mahkamah Agung (MA) terkait penandatanganan pakta integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di wilayah hukum PN batam.
“ Vonis ringan ini merupakan salah satu cerminan bobroknya sistem Peradilan di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Batam,” tegas Indra.
Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel saat di temui mengatakan bahwa terkait putusan 1 tahun terhadap terdakwa Stenny, Pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
“ Kita tetap melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan,” kata Immanuel.
Immanuel menjelaskan, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera di tindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru.
“Proses banding yang kami lakukan terhadap terdakwa Stenny agak terkendala, karena hingga hari ini Pihak PN Batam belum menyerahkan Petikan Putusan, Kemungkinan minggu depan memori banding akan kami serahkan ke Pihak PN Batam,” tutupnya.
Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Stenny Erick merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah.
Namun dalam perjalanan, Stenny Erick Hanya di vonis 1 tahun oleh majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Efrida dan Yonna Lamerossa.
“Menyatakan terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu melanggar Pasal 374 KUHPidana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” kata Taufik membacakan putusan. (RH)














Discussion about this post