beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Solahuddin Dalimunte Ungkap Temuan Tiket Perjalanan A/n Tahir Ferdian Saat Terdakwa Berstatus Tahanan Kota

Berita Batam by Berita Batam
November 12, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Kuasa hukum pelapor atas  perkara penggelapan di PT Taindo Citratama dengan terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng, mempertanyakan status tahanan kota yang disandang terdakwa.

Perkara ini sendiri tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Batam center kota Batam. 

RELATED POSTS

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Pada persidangan sebelumnya, tanpa diduga hadir seorang pria asal Surabaya yang mengaku memiliki piutang dari terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng sebesar 2.1 miliar. Pria yang belakangan diketahui bernama Endri itu mengaku orang yang berhutang kepadanya itu merupakan orang sama yang menjadi terdakwa penggelapan PT Taindo Citratama.

Kuasa hukum Ludijanto Taslim Direktur Utama PT. Taindo Citratama selaku korban, yakni Solahuddin Dalimunthe mengungkap temuan atas tiket penerbangan dari Batam dengan tujuan Jakarta pada tanggal 7 November 2019 Atas Nama Tahir Ferdian melalui pesawat Garuda. Temuan ini menjadi janggal karena periode penerbangan dilakukan saat terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

“Hal itu kita sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum persidangan yang digelar tadi dan jaksa pun merespon dan menyampaikan ke majelis hakim,” ucap Solahuddin.

Namun jawaban Majelis Hakim sangat mengecewakan dengan hanya menjawab tidak boleh seperti itu, lanjut Solahuddin.

“Seperti sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada majelis hakim dengan melalui surat untuk Mohon Perlindungan Hukum dan Mohon Penetapan Penahanan terhadap Terdawa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng,” jelasnya.

Karna terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng sangat merugikan klien kami yang ditaksir kerugiannya sebesar empat puluh miliar rupiah, sebutnya.

“Dan mengingat banyaknya orang-orang seperti klien kami yang dirugikan sebagaimana yang telah diketahui bersama, Orang-orang tersebut telah berdatangan ke Pengadilan Negeri Batam menuntut hak nya kepada saudara Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng untuk meminta pertanggung jawaban atas dugaan Investasi bodong. Diperkirakan kerugian orang-orang tersebut triliunan rupiah, tambah Solahuddin.

Diketahui Ucap Solahuddin Bahwa pada tanggal hari 26 September 2019 saudara Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng bisa mondar mandir Batam-Jakarta, Jakarta-Batam hal ini dilakukan saudara Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng setiap ada jadwal sidang di Pengadilan Negeri Batam.

“Dan demi keadilan dan terjaganya hak-hak klien kami, oleh karenanya kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk Memeriksa Perkara Nomor 371/Pid.G/2019/PN.Batam untuk menetapkan menahan kembali saudara Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sampai ada Putusan Pengadilan Negeri Batam,” harap Solahuddin.

Menurutnya perkara terhadap status penahanan yang diberlakukan terhadap terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sudah tidak benar.

“Dan saya jamin itu tidak benar dan siap dikonfrontir ditambah dengan ditemukan tiket penerbangan pada tanggal 7 November lalu atas nama Tahir Ferdian yang dibantahnya di persidangan dengan mengatakan tidak jadi berangkat dan terkait tiket itu terdakwa menjawab tidak mengetahui kalau ada orang yang membeli,” ucap Solahuddin dengan meniru jawaban Tahir Ferdian. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi:AI

    Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Foto: Polda Kepri

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Juni 25, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In