beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan Sabu di Perut, Ibu Rumah Tangga Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0
Foito : RH/beritabatam.co

Foito : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Direktorat Narkoba Polda Kepri, musnahkan ratusan gram sabu- sabu dari tersangka inisial SR (30) sebanyak 118 Gram.

Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Bea dan Cukai Batam serta beberapa instansi terkait.

RELATED POSTS

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

Kasubdit III Diresnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama saat ditemui awak media

Usai melaksanakan acara pemusnahan mengatakan, total barang bukti yang di musnahkan sebanyak 105,2 gram dari total keseluruhan 118 gram sabu.

“Hari ini, kita musnahkan 105,2 gram dari total 118 Gram sabu yang di amankan petugas. Sementara sisanya disisihkan untuk keperluan pada saat persidangan,” Kata Rama.

Pengungkapan sabu seberat 118 gram tersebut, lanjut Rama, berawal dari tertangkapnya SR saat tiba di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center, beberapa waktu lalu.

“Tersangka SR ini di tangkap oleh Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Batam Center, Pada saat Turun dari Kapal,” lanjutnya.

Awalnya, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak – gerik tersangka SR yang baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal ferry.

Saat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, SR tidak mengakui membawa narkoba. Namun petugas Bea dan Cukai tetap membawa tersangka ke Rumah sakit Awal Bross untuk dilakukan Rontgen Badan.

“Dari hasil pemeriksaan badan (Rontgen) petugas menemukan 1 kapsul yang dibalut plastik bening uang diduga narkotika jenis sabu seberat 118 gram di dalam rongga perutnya,” pungkas Rama.

Akibat perbuatannya, tersangka SR di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Berdasarkan Pasal yang di sangkakan, Tersangka SR terancaman Pidana penjara selama 20 Tahun, Penjara seumur Hidup atau bahkan Pidana Mati,” tutupnya. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In