
Jakarta | beritabatam.co – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi Indonesia [DPP GAKI] melayangkan surat resmi kepada Pimpinan PT Musim Mas. Surat bernomor K.05/DPP-GAKI/VII/2026 yang dikirim pada 27 Juli 2026 itu berisi permohonan klarifikasi atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan perkebunan sawit tersebut di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung, SH dan Sekjen Yantoni Tobing itu, GAKI menyebut langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor dan PP 43 Tahun 2018.
Ketua Umum DPP GAKI, H. Adek Erfil Manurung, SH, menegaskan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Isu yang paling banyak disorot berkaitan dengan benturan antara areal HGU perusahaan dengan wilayah ulayat dan pemukiman warga.
“Kami menerima pengaduan bahwa sebagian wilayah ulayat masyarakat Desa Air Hitam diduga berada di dalam areal HGU PT Musim Mas. Bahkan sudah ada surat pengaduan yang dilayangkan ke pemerintah pusat dan Kementerian LHK, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas,” ujar Adek Erfil Manurung kepada media, Senin [25/08/26].
Selain persoalan lahan, GAKI juga menyoroti dugaan aktivitas perusahaan yang menyentuh kawasan Daerah Aliran Sungai. Menurut Adek, masyarakat melaporkan adanya pembukaan lahan sawit di lima anak sungai, yakni Mangkarai, Napuh, Sinduan, Pantan, dan Pelintai. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan aturan buffer zone yang mewajibkan jarak minimal dari badan sungai.
“Masyarakat juga menyampaikan adanya pendangkalan dan penyempitan badan sungai. Pada 2018 bahkan sempat terjadi pemblokiran jalan oleh warga Desa Pesaguan sebagai bentuk protes atas kegiatan normalisasi Sungai Napuh yang mereka nilai merugikan,” jelasnya.
GAKI turut menyinggung soal klaim sertifikasi perusahaan. PT Musim Mas selama ini menyatakan telah mengantongi sertifikat RSPO dan ISPO. Namun di lapangan, warga justru melaporkan adanya dugaan kelebihan kelola lahan di luar kawasan pelepasan hutan, di luar HGU tanpa alas hak, hingga masuk ke kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.
“Ini menjadi catatan serius bagi kami. Jika perusahaan mengklaim telah menerapkan tata kelola berkelanjutan, maka harus dibuktikan dengan kondisi di lapangan yang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Adek.
Selain itu, surat GAKI juga menyinggung dugaan aktivitas Galian C di Afdeling IV Desa Talau dan Desa Tanjung Beringin, serta laporan pengusuran pemukiman warga Kampung Pebadaian yang menurut data desa setempat telah ada sejak tahun 1902.
Melalui surat tersebut, DPP GAKI meminta pimpinan PT Musim Mas memberikan penjelasan tertulis dalam waktu 14 hari kerja. Poin yang diminta meliputi kronologi dan status hukum dari setiap persoalan yang diadukan, komitmen perusahaan terhadap prinsip GCG dan bebas dari KKN, serta bentuk koordinasi perizinan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Kami tidak bermaksud memvonis. Kami hanya ingin ada keterbukaan dan kejelasan. Perusahaan wajib menjelaskan duduk perkaranya agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat,” tegas Adek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Musim Mas belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi dari DPP GAKI. (Ben)

![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-350x250.jpeg)







![Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 yang akrab disapa Cak Tain, saat menjadi narasumber dialog _Batam Pagi Ini_ di RRI Batam, Rabu [27/8/2026].
Foto: Istimewa/AI](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-26-at-11.02.18-120x86.jpeg)




Discussion about this post