
Batam | beritabatam.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret yang sempat meresahkan masyarakat di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (17/07/26), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, dan Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu.
Kompol Debby menjelaskan, kedua kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa dengan modus yang hampir sama. Para pelaku membuntuti korban, kemudian memepet kendaraan saat melintas di jalan yang relatif sepi sebelum merampas tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah, dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar.
Korban berinisial NNS (22), seorang perempuan yang baru pulang bekerja, mengaku sudah merasa dibuntuti sejak melintas dari kawasan Hanggar Bandara.
Saat tiba di sekitar Bundaran Bandara, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam memepet korban. Pelaku yang dibonceng kemudian merampas tas milik korban sebelum kabur ke arah Punggur.
Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Berbekal keterangan korban, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi masyarakat, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dua pelaku di kawasan Kavling Mawar, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JY (25) yang berperan sebagai pengendara motor dan IA (24) sebagai eksekutor yang merampas tas korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas sandang milik korban, satu unit iPhone 11, dompet, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang dipakai untuk melakukan kejahatan.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat, depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Nongsa.
Korban berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, dua pelaku yang mengendarai Honda Verza warna biru memepet kendaraan korban. Salah seorang pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas berisi uang tunai dan dokumen penting.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Hasil penyelidikan membawa tim gabungan Unit Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap tersangka AS (36) di kawasan Bengkong Telaga Indah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor Honda Verza yang digunakan saat beraksi, dua buah helm, serta tas milik korban.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, yang diduga bertindak sebagai eksekutor, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan serupa, sekaligus memburu satu pelaku yang masih buron.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, terutama ketika melintas di jalan yang sepi atau pada malam hari. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak kriminalitas. (Hum)














Discussion about this post