Batam | beritabatam.co : Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam berhasil mengamankan 21 kapal pelaku ilegal fishing di wilayah laut Kepulauan Riau (Kepri), di sepanjang tahun 2021
Dengan rincian 11 kapal ikan asing (KIA) dan 10 kapal ikan asal Indonesia yang melanggar ketentuan. Sebagaimana disampaikan Kepala PSDKP Batam, Salman Mokoginta pada, Rabu (04/08/21).
“Sudah ada 21 kapal yang berhasil kita amankan, 11 kapal ikan asing dan 10 kapal asal Indonesia yang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Salman menjawab awak media.
11 kapal asing, 3 berasal dari negara Malaysia dan 8 KIA berasal dari Vietnam. Seluruh kapal ikan asing tersebut tidak bisa menunjukkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat dilakukan penangkapan.
Kasus terakhir, PSDKP Batam berhasil mengamankan 1 unit kapal ilegal fishing asal Malaysia dengan nama PKFB 1603 di Selat Malaka pada Rabu (28/07/21) lalu.
“Ada 4 warga negara Myanmar yang berhasil kita amankan di kapal PKFB 1603 asal Malaysia,” kata Salman.
Salman menuturkan 10 kapal lokal yang ditangkap statusnya kini sudah putus di pengadilan. Hasil persidangan seluruh kapal lokasi dikembalikan kepada pemilik.
Ia menghimbau kepada pelaku usaha dibidang penangkapan ikan untuk dapat melengkapi semua dokumen dan perizinan yang berlaku, sebelum melakukan kegiatan penangkapan.
Bahkan, semua tipe kapal lokal yang melakukan penagkapan ikan harus melengkapi dokumen dan izin penangkapan ikan. (MIB)
Discussion about this post