beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pria (47) di Batam ditangkap Polisi Atas Dugaan Asusila terhadap Anak (7)

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 5, 2026
0
Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (01/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (01/06/26) Foto: Polresta Barelang

RELATED POSTS

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (01/06/26), sehari sebelum press release dikeluarkan pada Rabu (03/06/26).

Kasus ini terungkap setelah korban, anak perempuan berinisial KD (7), menyampaikan kepada keluarga bahwa ia mengalami perlakuan tidak pantas dari terduga pelaku. Peristiwa terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut. Ayah korban, AD (26), yang saat itu berada di Batam Centre, menerima informasi dari keluarga sekitar pukul 13.10 WIB dan langsung mendatangi Polsek Bengkong untuk melapor.

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar lebih dulu mengamankan J. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan memastikan situasi tetap kondusif. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju warna abu-abu biru, satu celana panjang biru dongker, dan satu celana dalam warna krem. Korban mengalami trauma psikologis dan ketidaknyamanan fisik, sehingga membutuhkan pendampingan dari keluarga dan pihak terkait.

J dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi siapa saja yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan relasi kuasa.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya melindungi anak dan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026
Hukrim

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026
Kepri

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026

Popular Stories

  • DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026
H. Ade Erfil Manurung, S.H. Ketua LBH Laskar Merah Putih
Foto: Ben

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In