
Batam | beritabatam.co : Tim gabungan Polsek Lubuk Baja dan Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja. Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan warga diterima, Selasa 1 Juli 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang warga berinisial CS, 35 tahun, yang tengah bekerja menggali pipa bersama rekannya, mendapat informasi dari saksi HM soal adanya karung mencurigakan di selokan. Setelah dipastikan dengan sebatang kayu, CS menemukan jasad bayi laki-laki di dalam karung dan segera melaporkannya ke polisi.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang mengantongi identitas terduga pelaku pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku berinisial H.Y.L., 23 tahun, kemudian diamankan di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, H.Y.L. mengakui telah melahirkan bayi di kawasan Jalan Yos Sudarso. Tak lama setelah melahirkan, ia menghilangkan nyawa bayi tersebut sebelum membungkus dan membuang jasadnya ke dalam karung di selokan. Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya dua helai kaos yang digunakan untuk membungkus korban, satu kain sarung bermotif batik, satu kantong hijau, satu karung beras merek Harum Mas ukuran 5 kilogram, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membawa korban dengan kantong hijau.
Atas perbuatannya, H.Y.L. disangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, Pasal 430 KUHP, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang didukung informasi masyarakat. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum agar perkara ini bisa dilimpahkan hingga persidangan. Kompol Deni juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan 110 yang aktif 24 jam dan gratis.
Informasi ini disampaikan Humas Polresta Barelang melalui siaran pers Nomor 813/VII/HUM.6.1.1/2026, Rabu 1 Juli 2026. (Hum)













Discussion about this post