
Jakarta | beritabatam.co – Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM Jusuf Rizal, mengecam aksi penurunan baliho di kantor DPW LIRA Kepri, Batam, yang terjadi dua pekan lalu. Ia menegaskan LIRA akan menempuh jalur hukum atas insiden 15 Juni tersebut dan menyiapkan dana Rp1 miliar bagi masyarakat yang berani melapor dugaan korupsi di Kepri.
Pernyataan itu disampaikan Jusuf saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Senin 29 Juni 2026. Ia menyebut aksi tersebut bukan sekadar aksi massa, melainkan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Perhatian khusus dari DPP LSM LIRA. Kenapa demikian? Karena ini tidak hanya mengekang kebebasan untuk menyuarakan pendapat, tapi juga ini merupakan intimidasi,” kata Jusuf.
Ia menduga aksi digerakkan kelompok yang terganggu dengan kerja LIRA.
“Nah, dari kelompok-kelompok oligarki yang ingin abuse of power-nya tidak ingin diganggu,” ujarnya.
LIRA, kata Jusuf, tidak akan surut.
“LIRA yang selama 21 tahun konsisten di dalam pemberantasan korupsi tentu tidak akan menyerah,” katanya.
Ada dua laporan hukum yang disiapkan. Pertama terkait pengrusakan baliho kantor DPW LIRA Kepri.
“Pertama, itu pelaporan pengrusakan. Itu akan kita proses,” tegasnya.
Kedua, menyasar oknum peserta aksi.
“Kemudian juga oknum-oknum yang memang datang ke kantor LIRA, melakukan pengerahan massa dengan cara ilegal, merusak, terus juga memprovokasi. Itu juga akan kita proses.” ucapnya.
DPP LIRA juga akan melapor ke Propam Mabes Polri karena diduga ada pembiaran dari aparat.
“Karena kita juga ada pembiaran dari aparat hukum, misalnya Polres. Sehingga terjadilah proses-proses itu,” ucapnya.
Kepada kader di Kepri dan Batam, Jusuf memberi instruksi terbuka untuk membongkar kasus penyalahgunaan. Dalam wawancara yang sama, ia mengumumkan dua langkah baru. Pertama, peluncuran kanal pengaduan “Saluran Prabowo-Gibran Anti-Korupsi”. Kedua, dana apresiasi Rp1 miliar total untuk masyarakat yang melaporkan kasus korupsi di Kepri dan Batam dengan bukti sahih dan bisa diproses hukum.
“Kita juga akan menyiapkan dana, 1 miliar rupiah total, untuk masyarakat yang melaporkan kasus-kasus korupsi di Kepri dan Batam dengan bukti-bukti yang sahih dan bisa diproses secara hukum,” jelasnya.
Jusuf menyebut korupsi di Kepri sudah akut dan mendorong hukuman mati serta pemiskinan bagi koruptor kakap agar ada efek jera. Ia menegaskan kasus Batam akan jadi pintu masuk pembongkaran lebih besar.
“Kita gunakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus korupsi di Batam maupun Kepri dan kita menduga banyak pejabat, banyak legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang terlibat di dalam abuse of power,” jelasnya.
Terkait desakan pencopotan Gubernur LIRA Kepri Yusril Koto, Jusuf membantah.
“LSM LIRA itu adalah NGO, bukan ormas. Dan kami yang mengatur rumah tangga kami. Bukannya Yusril akan diberhentikan, kita memberikan full support kepada Yusril beserta dengan pengurus LSM LIRA di Batam untuk makin semangat berantas korupsi.” Ia menutup dengan menyebut LIRA bagian dari relawan Prabowo.
Untuk diketahui, aksi penurunan baliho terjadi pada 15 Juni lalu saat ratusan warga Pulau Kasu mendatangi kantor LIRA Kepri. Mereka memprotes kritik LIRA terhadap proyek di Pulau Kasu yang dinilai mencemarkan nama kampung. (Ben)














Discussion about this post