Batam | beritabatam.co – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J 30 tahun yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D 28 tahun menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 6 Oktober 2026 sekira pukul 23.30 WIB di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, RT 001 RW 016 Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Sebelum kejadian, pelapor bersama terduga pelaku berada di lokasi tersebut sejak sekira pukul 22.30 WIB. Selanjutnya korban datang ke lokasi dengan maksud mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat pelapor dan terduga pelaku berada.
Saat korban berada di lokasi, terduga pelaku secara tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan pisau. Melihat kejadian tersebut pelapor berupaya melerai dan memisahkan terduga pelaku dari korban.
Setelah kejadian korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusuk sebanyak kurang lebih tujuh tusukan, yakni dua tusukan pada bagian belakang kepala dan lima tusukan pada bagian punggung.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu 7 Oktober 2026 sekira pukul 01.35 WIB personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi SH memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Bengkong Kolam.
Dalam proses pengungkapan tersebut Tim Opsnal Polsek Bengkong memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar tempat tinggalnya dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555 Tanjung Buntung.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku J beserta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam melakukan penganiayaan.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis 8 Oktober 2026 pukul 15.39 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu 7 Oktober 2026, terduga pelaku J ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Dalam perkara tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan panjang berwarna merah, satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, satu helai kaos berwarna hitam milik terlapor, serta satu helai celana panjang merek Exis warna abu-abu milik tersangka.
Atas perbuatannya tersangka J disangkakan Pasal 468 Ayat 1 subsider Pasal 466 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana karena penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (Hum)











Discussion about this post