Batam | beritabatam.co – Jajaran piket Polsek Sekupang Polresta Barelang melaksanakan respons cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Sekupang, Senin 5 Oktober 2026 pukul 23.45 WIB.
Personel yang melaksanakan kegiatan tersebut yakni Patroli Bripka Hendro dan Patroli Bripka Dayat. Kedua personel piket Batara Biru tersebut segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 dengan pelapor atas nama Rahendra.
Setibanya di lokasi personel piket langsung menemui pelapor dan melakukan pengecekan terhadap situasi di sekitar TKP. Lokasi kejadian berada di Ruko Dreamland Marina, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang merupakan wilayah hukum Polsek Sekupang Polresta Barelang.
Dalam pelaksanaan kegiatan personel piket Batara Biru bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap seorang pelaku pencurian yang berada di lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sekupang untuk dilakukan penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Sekupang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui layanan kepolisian. Kehadiran personel di TKP juga bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Selama kegiatan berlangsung situasi di sekitar Ruko Dreamland Marina dan wilayah hukum Polsek Sekupang terpantau aman dan terkendali. Polsek Sekupang Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian melalui layanan Polisi 110. (Hum)











Discussion about this post