beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Bengkong Jelaskan Kronologi Kasus Penganiayaan yang Viral di Media Sosial, Satu Tersangka Ditahan

Berita Batam by Berita Batam
Juli 23, 2026
0
Polsek Bengkong, Polresta Barelang, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
(22/07/26)
Foto: Polresta Barelang

Polsek Bengkong, Polresta Barelang, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. (22/07/26) Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co – Polsek Bengkong, Polresta Barelang, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Polisi menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan, penanganan perkara diawali dari laporan polisi yang diterima, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan hingga penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

RELATED POSTS

Skandal Pesparawi Kepri Gagal Berangkat: Desakan Usut Korupsi Dana Pokir Rp1,4 Miliar Menguat

Cegah Kejahatan Lintas Negara, Satpolairud Polresta Barelang Perkuat Pengawasan Perairan Batu Ampar

DBG Technology Resmikan Pabrik Baru di Batam, Perkuat Jaringan Manufaktur Asia Tenggara

Aksinya Terekam CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda di Sekupang

Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, mengumpulkan alat bukti, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi syarat melalui gelar perkara, polisi menetapkan pria berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka. Karena saat itu yang bersangkutan berada di Mapolsek Bengkong, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa terjadi di sebuah homestay di kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Korban berinisial A.S.M. (33) beberapa kali menegur tersangka yang memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu tamu lainnya. Teguran tersebut kemudian berlanjut menjadi adu mulut saat keduanya bertemu di area parkir homestay.

Perselisihan itu berujung pada aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan lebam di pipi kiri. Luka tersebut diperkuat melalui hasil visum.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman video kejadian. Selain itu, hasil Visum et Repertum juga menjadi salah satu alat bukti yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban, termasuk robek pada daun telinga kiri.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan Y.B.C.H. sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Bengkong juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya kasus lain yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Menurutnya, perkara yang ditangani Polsek Bengkong merupakan dugaan penganiayaan yang terjadi lebih dahulu. Setelah korban mengalami luka robek pada telinga, korban diduga tidak terima sehingga kemudian terjadi peristiwa pengeroyokan yang kini ditangani secara terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Meski terjadi di lokasi yang sama, kedua peristiwa tersebut merupakan dua tindak pidana berbeda dengan rentang waktu kurang dari 30 menit.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik juga telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup. Penyidik juga telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai, namun tidak tercapai kesepakatan,” ujar AKP Tigor Dabariba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Konferensi pers berlangsung di Mapolsek Bengkong, Rabu (22/07/26) pukul 15.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, didampingi Wakapolsek Iptu Jago Pasaribu, Kanit Reskrim Iptu Apriadi, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Skandal Pesparawi Kepri Gagal Berangkat: Desakan Usut Korupsi Dana Pokir Rp1,4 Miliar Menguat

Juli 23, 2026
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (22/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Batam

Cegah Kejahatan Lintas Negara, Satpolairud Polresta Barelang Perkuat Pengawasan Perairan Batu Ampar

Juli 23, 2026
Perusahaan teknologi asal Tiongkok, DBG Technology Co., Ltd., resmi mengoperasikan fasilitas manufaktur PT DBG Technology Indonesia di kawasan Panbil Industrial Estate, Batam, Senin (20/07/26).
Foto: BP Batam
Batam

DBG Technology Resmikan Pabrik Baru di Batam, Perkuat Jaringan Manufaktur Asia Tenggara

Juli 23, 2026
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam. (18/07/26)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Aksinya Terekam CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda di Sekupang

Juli 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat saat menghadiri silaturahmi bersama ketua RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Unit Pengumpul Zakat (UPK), dan tokoh masyarakat di Pulau Seraya, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Rabu (22/07/26).
Foto: mediacenterbatam
Batam

Amsakar Serap Aspirasi Warga Pulau Seraya, Pelabuhan hingga Air Bersih Jadi Prioritas

Juli 23, 2026
Rencana kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi antara Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, dengan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Titik Wijanarti, beserta jajaran, di Ruang Rapat Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Selasa (21/07/26).
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam dan Kantor Bahasa Kepri Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Juli 23, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Skandal Pesparawi Kepri Gagal Berangkat: Desakan Usut Korupsi Dana Pokir Rp1,4 Miliar Menguat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Bengkong Jelaskan Kronologi Kasus Penganiayaan yang Viral di Media Sosial, Satu Tersangka Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan Kantor Bahasa Kepri Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Skandal Pesparawi Kepri Gagal Berangkat: Desakan Usut Korupsi Dana Pokir Rp1,4 Miliar Menguat

Juli 23, 2026
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (22/07/26).
Foto: Polresta Barelang

Cegah Kejahatan Lintas Negara, Satpolairud Polresta Barelang Perkuat Pengawasan Perairan Batu Ampar

Juli 23, 2026
Perusahaan teknologi asal Tiongkok, DBG Technology Co., Ltd., resmi mengoperasikan fasilitas manufaktur PT DBG Technology Indonesia di kawasan Panbil Industrial Estate, Batam, Senin (20/07/26).
Foto: BP Batam

DBG Technology Resmikan Pabrik Baru di Batam, Perkuat Jaringan Manufaktur Asia Tenggara

Juli 23, 2026
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam. (18/07/26)
Foto: Polresta Barelang

Aksinya Terekam CCTV, Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda di Sekupang

Juli 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat saat menghadiri silaturahmi bersama ketua RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Unit Pengumpul Zakat (UPK), dan tokoh masyarakat di Pulau Seraya, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Rabu (22/07/26).
Foto: mediacenterbatam

Amsakar Serap Aspirasi Warga Pulau Seraya, Pelabuhan hingga Air Bersih Jadi Prioritas

Juli 23, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In