beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Berita Batam by Berita Batam
Juli 5, 2026
0
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026) Foto: Polresta Barelang

RELATED POSTS

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolresta mengatakan kasus viral di media sosial itu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial di Kota Batam.

“Konferensi pers hari ini terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia, yang dalam hal ini adalah salah satu suku yang ada di Kota Batam. Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan. Dari adanya pengaduan pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Anggoro.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K.,  menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Sagulung, ketika pelapor berinisial W (34) melihat tangkapan layar komentar di Facebook yang diduga berisi penghinaan terhadap Suku Melayu. Merasa keberatan sebagai masyarakat Melayu, pelapor kemudian melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37). Pada Senin (1/6) sekitar pukul 03.23 WIB, tim mengamankan RS di rumah kos kawasan Batu Aji. Pemeriksaan telepon genggam menunjukkan akun Facebook yang digunakan mengunggah komentar terhubung langsung dengan perangkat milik tersangka. RS mengakui akun tersebut miliknya dan ia yang menulis komentar tersebut.

Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, dan hasil pemeriksaan akun media sosial. Senin (1/6) pukul 15.00 WIB, gelar perkara dilaksanakan dan RS ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, RS mengaku menulis komentar setelah melihat unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di Sagulung. Di kolom komentar unggahan itu terdapat komentar yang menurut RS menyinggung Suku Batak. Merasa tersinggung, RS membalas dengan pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan, dan tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara. Akibat perbuatannya, timbul keresahan dan kebencian yang dirasakan masyarakat Melayu di Kota Batam.

RS dipersangkakan melanggar Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pernyataan di muka umum yang mengandung perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan etnis. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Kapolresta menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk diproses dengan pasal ujaran kebencian,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial.

“Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, ataupun hal yang bersifat provokatif. Ada aturan undang-undang yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses di Layar Lebar, Ghost in the Cell Bakal Hantui Panggung Teater

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In