beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Berita Batam by Berita Batam
Juni 2, 2026
0
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026) Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolresta mengatakan kasus viral di media sosial itu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial di Kota Batam.

RELATED POSTS

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

“Konferensi pers hari ini terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia, yang dalam hal ini adalah salah satu suku yang ada di Kota Batam. Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan. Dari adanya pengaduan pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Anggoro.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K.,  menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Sagulung, ketika pelapor berinisial W (34) melihat tangkapan layar komentar di Facebook yang diduga berisi penghinaan terhadap Suku Melayu. Merasa keberatan sebagai masyarakat Melayu, pelapor kemudian melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37). Pada Senin (1/6) sekitar pukul 03.23 WIB, tim mengamankan RS di rumah kos kawasan Batu Aji. Pemeriksaan telepon genggam menunjukkan akun Facebook yang digunakan mengunggah komentar terhubung langsung dengan perangkat milik tersangka. RS mengakui akun tersebut miliknya dan ia yang menulis komentar tersebut.

Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, dan hasil pemeriksaan akun media sosial. Senin (1/6) pukul 15.00 WIB, gelar perkara dilaksanakan dan RS ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, RS mengaku menulis komentar setelah melihat unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di Sagulung. Di kolom komentar unggahan itu terdapat komentar yang menurut RS menyinggung Suku Batak. Merasa tersinggung, RS membalas dengan pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan, dan tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara. Akibat perbuatannya, timbul keresahan dan kebencian yang dirasakan masyarakat Melayu di Kota Batam.

RS dipersangkakan melanggar Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pernyataan di muka umum yang mengandung perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan etnis. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Kapolresta menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk diproses dengan pasal ujaran kebencian,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial.

“Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, ataupun hal yang bersifat provokatif. Ada aturan undang-undang yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26)
Foto: Istimewa
Nasional

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Juni 2, 2026
Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk  memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya
(02/06/26)
Foto: Poltak Silitonga
Nasional

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), 
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Juni 2, 2026
Foto: Istimewa
Nasional

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

Juni 2, 2026
Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman
Foto: Istimewa
Batam

LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

Juni 2, 2026
Foto: Akun Sosmen BRIN
Nasional

Salah Hitung Bulu Garuda di Poster Pancasila, BRIN Minta Maaf

Juni 2, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kecelakaan beruntun melibatkan truk crane dan tiga mobil pribadi terjadi di kawasan Tiban Center, Jalan Gajah Mada, Kota Batam, Selasa (26/5/2026). Insiden diduga dipicu rem blong pada truk crane.
Foto: Istimewa

    3 Mobil Ringsek Ditabrak Truk Crane, Salah Satunya Mobil Pejabat BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26)
Foto: Istimewa

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Juni 2, 2026
Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk  memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya
(02/06/26)
Foto: Poltak Silitonga

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), 
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Juni 2, 2026
Foto: Istimewa

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

Juni 2, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In