Jakarta | beritabatam.co : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda, Jumat 20 Juni 2026, untuk memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan dokumen palsu dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Konferensi dibuka Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudhi. Pemaparan utama disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H.
Iman menegaskan tindakan kepolisian bukan operasi baru. “Bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari alat bukti yang telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya. P21 berarti berkas perkara sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke penuntut umum.
Sebelumnya Ditreskrimum menyatakan kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah siap disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dalam keterangannya, Iman menyebut perkara ini berawal dari laporan “Saudara IR. Joko Widodo” dan kini ditangani pasca pelaporan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tersangka disebut dengan inisial RS dan RST. Dalam pemberitaan yang beredar bersamaan, keduanya diidentifikasi sebagai Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Keduanya ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 19 Juni 2026.
Dirreskrimum memaparkan rangkaian penyidikan yang dilakukan. Polisi memeriksa 40 orang saksi dan 24 ahli dari berbagai bidang. Selain itu, Polda menerima 26 pengaduan masyarakat terkait perkara ini.
Penyidik juga melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan. Uji yang dilakukan meliputi uji fotometri, uji FTIR, dan uji dokumen pembanding dari fakultas yang sama.
Iman mengklaim seluruh pengujian dilakukan petugas internal Puslabfor tanpa melibatkan pihak luar. Hasilnya menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidikan dijalankan berdasarkan UU ITE dan perubahannya, dengan asas keterbukaan dan tidak diskriminatif.
“Proses ini merupakan operasional penegakan hukum, untuk menghadirkan penyidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iman menutup paparan.
Polda Metro Jaya memastikan tahap berikutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat, setelah berkas dinyatakan lengkap.













Discussion about this post