beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Kepri Ungkap Jaringan Penyelundupan Pekerja Migran Illegal di Pantai Tanjung Memban

Berita Batam by Berita Batam
Februari 22, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengagalkan penyeludupan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di pantai Tanjung Memban, Nongsa, Batam pada Selasa (21/02/20) lalu.

“Sebagaimana diketahui, 11 orang PMI ilegal tersebut ditelantarkan oleh pengurusnya di pinggiran pantai Tanjung Memban,” ungkap Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid di Mapolda Kepri, Jumat (18/02/20) sore.

RELATED POSTS

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Setelah ditemukannya 11 PMI ilegal tersebut, esok harinya Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban.

“Hingga akhirnya tim berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam,” jelas Ruslan.

“Tersangka berjumlah 3 orang dengan peran masing-masing, yaitu tersangka K sebagai pemilik speed boat, tersangka A sebagai nakhoda atau tekong dan tersangka J sebagai ABK,” tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi.

Sarana akomodasi itu berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

“Para pengurus ini mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke Indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi,” ucap Ruslan

Sementara itu, barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 buah unit handphone dan 1 unit speed boat fiber bermesin 200 PK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 120 jo pasal 114 UU nomor 6 tahun 2017 tentang Keimigrasian dengan pidana hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda 15 miliar rupiah. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

    Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (Jum’at Mubarok) Memahami Rumus Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026

Saat Emak-Emak Riau Curhat ke Rocky Gerung: Anak SD Jadi Kurir Sabu, Oknum Diduga Lindungi Bandar

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In