
Kepri | beritabatam.co : Polda Kepri bongkar praktik judi online di Batam yang dikelola ribuan akun bot. Dua orang ditangkap, salah satunya operator yang jalankan 19 komputer sekaligus.
Pengungkapan ini dirilis Ditreskrimum Polda Kepri, Senin, 4 Mei 2026, di Gedung Subdit III Ditreskrimum. Hadir Dirreskrimum, Kabidhumas, dan Kanit Subdit III.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi LP/A/5/IV/2026 tanggal 9 April 2026. Polisi lalu menggerebek dua lokasi: Nongsa sebagai pusat operator, dan Bengkong tempat pemain beraksi.
Dua tersangka diamankan. T.N. 34, berperan sebagai penyedia. R.S. 28, ditangkap sebagai pemain.
T.N. menjalankan judi online memanfaatkan teknologi canggih. 19 unit komputer nyala 24 jam, dioperasikan otomatis dengan bot dan macro recorder. Sistem ini mengelola ratusan ribu akun game secara bersamaan.
“Pelaku pakai emulator dan bot untuk farming chip. Semua jalan otomatis,” kata Dirreskrimum Polda Kepri saat rilis.
Total akun yang disita fantastis. Di platform Joker King ada 31.022 akun, dan di Bearfish Casino tembus 181.730 akun. Semua chip yang terkumpul dari ratusan ribu akun itu dikumpukan ke akun utama milik T.N.
Chip itu lalu dijual ke pemain lain lewat aplikasi perpesanan WhatsApp. Harganya Rp4.000 sampai Rp15.000 per 1 miliar chip. Transaksi menggunakan dompet digital untuk mengelabui pelacakan.
Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain. Kedua tersangka dijerat dengan pasal perjudian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. (ben)













Discussion about this post