Nasional | beritabatam.co : Kasus pengaturan skor Liga 2 Indonesia memasuki babak baru. Polisi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (15/02/19), sebagaimana di muat lama CNN Indonesia.
“Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono,” ujarnya.
Namun, Argo belum memastikan tentang penahanan Jokdri.
Sebelumnya, Satgas antimafia bola telah melakukan penggeledahan di apartement Jokdri yang berlokasi di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, satgas menyita sejumlah barang bukti dan dokumen.
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani tertanggal 19 Desember 2018.
Penyidik menyita sejumlah barang dari apartemen Jokdri, diantaranya laptop, handphone, bukti transfer, dan kartu ATM. Total ada 75 item yang disita polisi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan polisi telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencekal Joko Driyono ke luar negeri. (:)
Discussion about this post