beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kuasa Hukum Ludijanto Taslim Sebut Ada Upaya Penggiringan Opini Melalui Keterangan Saksi Ahli

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 29, 2019
0
Foto : Ben/beritabatam

Foto : Ben/beritabatam

Batam | beritabatam.co : Kuasa Hukum Pelapor Ludijanto Taslim, Solahuddin Dalimunthe menilai ada upaya penggiringan opini dalam sidang perkara penggelapan atas nama terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan agenda keterangan ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin siang (28/10/19).

Saksi ahli Syarifuddin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menerangkan jika terdakwa tidak terbukti dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman pidana dalam pasal 374 KUHPidana maka terdakwa bisa bebas.

RELATED POSTS

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

Layanan Polisi 110, Polsek Nongsa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kawasan Industri Nongsa

Jawaban ahli dalam persidangan cukup lantang menyatakan bebas jika dakwaan ancaman pasal 374 tidak bisa dibuktikan.

Terlebih disebutkan terdakwa tidak melakukan penggelapan melainkan terdakwa hanya menguasai asetnya sesuai dengan nilai sahamnya yang sebesar 50 persen.

Sementara dalam dakwaan dikatakan Solahuddin Dalimunthe bahwa dua pasal yang dituduhkan ke terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yaitu pasal 372 dan pasal 374.  

“Dalam keterangan ahli pada saat persidangan tadi jelas menyatakan apabila didalam perusahaan itu dialihkan tanpa RUPS sudah jelas masuk ke pasal 374,”. Ucap Solahuddin.

Kemudian terdakwa juga di kenakan pasal 372 yakni terdakwa sudah mengusai barang tanpa hak dengan sengaja sementara di barang situ ada hak orang lain sebahagian ungkap Solahuddin.

Masalah dipersidangan dengan keterangan ahli yang menyatakan dalam pasal 374 menurutnya tidak terbukti tapi ahli mengatakan pasal 372 itu terbukti karna ada tindakan menguasai hak tanpa hak yang disitu ada hak orang lain terang Solahuddin.

Dalam perkara ini jelas Pria Asal Sumatera Utara itu mengatakan bahwa terdakwa telah menguasai suatu barang yang jelas bukan milik terdakwa sendiri melainkan milik berdua dan setelah dikuasai ada embel embel menjual dan meskipun barang itu belum terjual namun Solahuddin menegaskan dengan menyatakan dalam UU yang mengatur bahwa ada peralihan suatu barang didalam perusahaan harus ada RUPS jika tidak ada RUPS maka tidak boleh ada peralihan tegasnya.

Sebelumnya dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan jabatan sebagai Komisaris PT. Traindo Citratama melakukan Penjualan Perusahaan Taindo Citratama bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dalam pasal 102 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa dalam mengalihkan kekayaan perseroan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan dengan satu sama lain maupun tidak, wajib untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) persero.

Akibat perbuatan terdakwa Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng dengan Jabatan sebagai Komisaris dengan cara menjual asset-asset PT. Taindo Citratama mengakibatkan saksi Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT. Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar Rp. 25.776.000.000,- (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah)

Dan Perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana atau Perbuatan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Pengesahan Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan.
Foto: MCB

    Batam Resmi Miliki Perda PSU Perumahan, Amsakar: Jamin Hak Masyarakat atas Fasilitas Dasar Hunian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tinjau Lahan 10 Hektare yang Disiapkan Untuk Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Foto: Polda Kepri

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Juni 25, 2026
Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Barelang mengintensifkan kegiatan himbauan kepada pemilik usaha besi tua, pengepul barang bekas atau scrap, dan penampung limbah di wilayah hukum Polresta Barelang
(24/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Sat Binmas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan ke Pemulung Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

Juni 25, 2026
Respons cepat petugas, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis 25 Juni 2026
Foto: Polresta Barelang

Layanan Polisi 110, Polsek Nongsa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Kawasan Industri Nongsa

Juni 25, 2026
Polemik Sintai Batam Mengemuka: Mahasiswa Soroti Perubahan Fungsi hingga Temuan Dapur MBG di Lokalisasi
Foto: AI

Polemik Sintai Batam Mengemuka: Mahasiswa Soroti Perubahan Fungsi hingga Temuan Dapur MBG di Lokalisasi

Juni 25, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In