beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Pengalokasian Lahan Tanpa Pencabutan SKep Sebelumnya, BP Batam Dituding Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan

Minggu Sumarsono SH: Kami Akan Melanjutkan Proses Ini Ke Pihak Berwajib

Berita Batam by Berita Batam
Juli 2, 2026
0
Kantor BP Batam
Foto: Istimewa

Kantor BP Batam Foto: Istimewa

RELATED POSTS

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

Batam | beritabatam.co : Diduga menetapkan alokasi lahan kepada pihak lain tanpa pencabutan surat keputusan sebelumnya atas lahan yang sama, BP Batam dituding dugaan pemalsuan dan penggelapan

Kuasa hukum Haidar Haris, Minggu Sumarsono dengan tegas menyampaikan bahwa penetapan alokasi lahan oleh BP Batam kepada pihak lain tanpa pencabutan surat keputusan (Skep) sebelumnya atas lahan yang sama berpotensi besar mengandung tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.

Menurut Minggu Sumarsono, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) yang menyebabkan kerugian negara atau memberikan keuntungan.

“Keabsahan alokasi lahan memerlukan Surat Keputusan (Skep) dan perjanjian. Jika lahan masih terikat Skep pihak pertama, alokasi ke pihak kedua tanpa pembatalan sah berpotensi ‘tumpang tindih dan tidak sah,” ujarnya kepada beritabatam.co, (22/02/26).

Minggu Sumarsono juga menjelaskan bahwa kliennya, Haidar Haris, mendapatkan alokasi lahan dengan bukti faktur UWTO pada tahun 1999-2004 dan bukti setoran Bank Mandiri Tahun 1991. Perpanjangan UWTO 25 Tahun sejak 2004-2029 dengan bukti PL Nomor :990030052 Tertanggal 16 Februari 1999. Kliennya telah melakukan pembayaran PBB/Pajak Bumi Bangunan (bukti terlampir). Terduga kejanggalan pada Faktur Perpanjangan UWTO 25 Tahun yang tidak sinkron dengan revisi PL Tahun 2001.

“Setelah hasil meeting antara biro hukum dan lahan menyatakan lokasi itu telah bergeser atau dialihkan oleh BP Batam bagian lahan ke lokasi lain. Namun lokasi lain setelah ditelusuri ke bagian lahan dan lokasi itu telah dialihkan ke pihak lain. Jelas ini merugikan klien kami, karena tidak ada pemberitahuan peralihan atas hak lokasi yang dimiliki klien kami,” jelas Minggu Sumarsono.

“Dengan itu, kami akan melanjutkan proses ini ke pihak berwajib dengan dugaan pemalsuan dan penggelapan.” tegasnya. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Kepriprov.go.id
Batam

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam
Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In