
Batam | beritabatam.co : Diduga menetapkan alokasi lahan kepada pihak lain tanpa pencabutan surat keputusan sebelumnya atas lahan yang sama, BP Batam dituding dugaan pemalsuan dan penggelapan
Kuasa hukum Haidar Haris, Minggu Sumarsono dengan tegas menyampaikan bahwa penetapan alokasi lahan oleh BP Batam kepada pihak lain tanpa pencabutan surat keputusan (Skep) sebelumnya atas lahan yang sama berpotensi besar mengandung tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.
Menurut Minggu Sumarsono, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) yang menyebabkan kerugian negara atau memberikan keuntungan.
“Keabsahan alokasi lahan memerlukan Surat Keputusan (Skep) dan perjanjian. Jika lahan masih terikat Skep pihak pertama, alokasi ke pihak kedua tanpa pembatalan sah berpotensi ‘tumpang tindih dan tidak sah,” ujarnya kepada beritabatam.co, (22/02/26).
Minggu Sumarsono juga menjelaskan bahwa kliennya, Haidar Haris, mendapatkan alokasi lahan dengan bukti faktur UWTO pada tahun 1999-2004 dan bukti setoran Bank Mandiri Tahun 1991. Perpanjangan UWTO 25 Tahun sejak 2004-2029 dengan bukti PL Nomor :990030052 Tertanggal 16 Februari 1999. Kliennya telah melakukan pembayaran PBB/Pajak Bumi Bangunan (bukti terlampir). Terduga kejanggalan pada Faktur Perpanjangan UWTO 25 Tahun yang tidak sinkron dengan revisi PL Tahun 2001.
“Setelah hasil meeting antara biro hukum dan lahan menyatakan lokasi itu telah bergeser atau dialihkan oleh BP Batam bagian lahan ke lokasi lain. Namun lokasi lain setelah ditelusuri ke bagian lahan dan lokasi itu telah dialihkan ke pihak lain. Jelas ini merugikan klien kami, karena tidak ada pemberitahuan peralihan atas hak lokasi yang dimiliki klien kami,” jelas Minggu Sumarsono.
“Dengan itu, kami akan melanjutkan proses ini ke pihak berwajib dengan dugaan pemalsuan dan penggelapan.” tegasnya. (***)













Discussion about this post