Nasional l beritabatam.co : Ratusan kontainer yang berisi scrub plastik impor yang saat ini tertahan di sejumlah pelabuhan di Jakarta dan Batam, mendapat angin segar. Pemerintah disebut akan menerbitkan regulasi agar kontainer yang tertahan di pelabuhan bisa segera masuk untuk dimanfaatkan industri.
Keputusan pemerintah memberikan amnesti impor bahan baku plastik ini diambil dalam rapat Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi di Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (15/08/19), sebagaimana dimuat laman 45 berita.
Rapat dipimpin Ketua Pokja dan juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan didampingi Sekretaris Pokja IV Irjen Pol Carlo Brix Tewu. Ini merupakan rapat kedua yang digelar Pokja untuk membahas dampak tertahannya kontainer tersebut.
Kebijakan menahan ratusan kontainer berisi scrub plastik impor menyebabkan kerugian pengusaha. Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri Indonesia (Aexpindo) mengeluhkan kebijakan pemerintah tersebut.
Aturan yang tercantum dalam Permendag No 31 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut. Mengakibatkan kerugian besar bagi pengusaha.
Pengusaha harus menanggung kerugian besar akibat harus membayar denda demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan senilai sekitar Rp40 miliar.
Belum lagi, dampak dari tertahannya kontainer tersebut membuat sekitar 20 ribu pekerja di industri ini di rumahkan. Termasuk potensi ekspor yang hilang yang jumlahnya diperkirakan sebesar USD441,3 juta.
Ketua Umum Aexpindo Ahmad Ma’ruf Maulana, menegaskan, jika kondisi seperti ini terus menerus berlangsung tanpa ada jaminan dan kepastian hukum dari pemerintah, maka seluruh pelaku usaha yang bergerak di industri bahan baku scrub plastik terus merugi.
“Seluruh anggota kami di Aexipindo khususnya akan mengalami kebangkrutan,” tegas Ahmad Ma’ruf Maulana. Maulana mengatakan, industri yang dikelola anggota Aexipindo telah menyerap banyak lapangan kerja di seluruh Indonesia. “Apabila hal ini terus berlangsung, maka kami khawatirkan pengurangan tenaga kerja akan terus terjadi,” ujarnya.
Pihaknya meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan kepastian dalam kelangsungan usaha ekspor impor plastik ini. Salah satu caranya dengan merevisi Permendag Nomor 31 tersebut.
Dari data Kementerian Perindustrian, terdapat sebanyak 600 kontainer yang tertahan di seluruh pelabuhan di Indonesia selama sekitar 36 hari. Dengan biaya demurrage yang harus ditanggung pengusaha sekitar Rp30 miliar-Rp40 miliar
Sementara kontainer yang tertahan di Singapura sebanyak 1.600 kontainer dengan biaya yang ditanggung sebesar SGD500 ribu atau setara Rp5 miliar. Padahal nilai investasi industri daur ulang bernilai sekitar Rp2,6 triliun.
Mengenai keluhan Aexipindo, pihak Bea Cukai menyatakan, dari kontainer yang masuk tersebut, banyak yang diduga terkontaminasi limbah B3. Hal itu membuat pihaknya tak dapat mengeluarkan kontainer tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, barang-barang impor yang masuk harus bersih dari limbah berbahaya. “Yang ditahan itu ada kandungan limbah B3-nya,” kata Rosa.
Rosa pun meminta agar unsur pengotor dalam impor tersebut minimal 2 persen. Mengenai adanya dugaan limbah non B3 di ratusan kontainer tersebut, Maulana tak membantah atau membenarkannya. Namun dia menegaskan, Aexipindo berkomitmen akan mengolah bahan pengotor dengan menggunakan Insenerator.
“Kami juga akan bersikukuh meminta agar ambang batam pengotor (impuritis) itu berada di angka 5 persen. Nah sisa dari residunya tersebut akan kami hancurkan melalui insenerator,” tegasnya. Aexipindo, sambung Maulana juga akan menggandeng KPLHI untuk bersama-sama memantau lingkungan di industri.
“Dan yang penting dipahami oleh pemerintah bahwa industri kami ini 100 persen berorientasi ekspor. Dengan begitu, akan membantu pemerintah dalam meningkatkan neraca perdagangan dan ekspor sehingga tidak mengalami defisit. Kami bukan mengimpor sampah, tetapi scrub plastik untuk bahan baku daur ulang,” tegasnya. (*)














Discussion about this post