beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Parkir Sembarangan Depan BP Batam, Mobil di Derek Dishub Batam

Berita Batam by Berita Batam
Januari 8, 2019
0
Dishub Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Selasa (08/01/19)
Foto : Ben/beritabatam.co

Dishub Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Selasa (08/01/19) Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Penertiban pengguna jalan yang parkir sembarangan terus ditegakkan Dinas Perhubungan kota Batam, sebagaimana amanat Perda Parkir kota Batam.

Maizon Hendri, tindakan berupa derek dan denda terhadap parkir sembarangan  dilakukan,  setelah sebelumnya diberikan peringatan.

RELATED POSTS

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Dua Pelaku Jambret HP di Pintu 5 Batamindo Dibekuk Polisi

Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

Gerebek Baloi View Apartemen, Imigrasi Batam Tangkap Puluhan WNA Operator Love Scamming dan Judol

“Sebelumnya diinformasikan dulu ke pemilik mobil dan diberikan waktu selama 10 menit untuk di pindahkan, jika tidak juga dilaksanakan,  maka mobil akan diderek,”  jelas Maizon Hendri.

Satu unit mobil ditertibkan kembali di tertibkan pada Selasa siang (08/01/19). Mobil Toyota Rush dengan BP 1539 FD terparkir di jalan protokol depan kantor BP Batam.

“Kita derek setelah kita informasikan 10 menit yang lalu, dan  kita juga beritahu kepada penjaga pos BP Batam. Karena mereka terdekat dengan lokasi tempat parkir mobil yang parkir sembarangan ini,” terang Maizon.

Maizon menambahkan, sosialiasi tentang penertiban parkir ini juga dilakukan  melalui label sticker dinding terdekat pada lokasi tempat mobil terparkir,  sehingga ketika  pemiliknya datang, pemilik mobil akan tahu kalo mobilnya di derek, lanjut Maizon.

Sementara, untuk proses pengambilan kendaraan yang diderek. Pemilik kendaraan harus memperlihatkan bukti setoran ke rekening daerah sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan yakni 500 ribu rupiah sebagai denda.

“Jadi petugas tidak menerima uang cash’” sebut petugas salah satu petugas Dishub kota Batam, bernama herman Manurung.

“Dan jika mobil tidak diambil hingga 24 jam bisa dikenakan denda tambahan,” pungkasnya.

Maizon Hendri mengatakan, sejak pemberlakukan perda yang dimaksud, titik yang paling banyak terjadi pelanggaran parkir yakni di depan pelabuhan Internasional Batam Centre, tutup Maizon. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: Kedai Kopi

    Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Ini Tarif Ruas Tol Yang Mengalami Kenaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kebebasan Pers Sedunia, Jurnalis Batam Desak Perlindungan dan Kebebasan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Mei 7, 2026

Dua Pelaku Jambret HP di Pintu 5 Batamindo Dibekuk Polisi

Mei 6, 2026
Foto: Kedai Kopi

Rekam Jejak Birokrasi Antar Diky Wijaya Masuk 3 Besar Figur Favorit Gen Z Batam

Mei 6, 2026
Petugas Imigrasi Batam menggerebek Baloi View Apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu pagi, (06/05/26). Lokasi itu diduga menjadi markas operasi kejahatan siber lintas negara
(06/05/26)
Foto: dok Imigrasi

Gerebek Baloi View Apartemen, Imigrasi Batam Tangkap Puluhan WNA Operator Love Scamming dan Judol

Mei 6, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa 
Foto: ANTARA FOTO Bayu Pratama S

Penindakan Rokok Ilegal Meningkat 26,7 Persen, BB Mencapai 422 Juta Batang

Mei 6, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In