beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Ombudsman Mulai Tindaklanjuti Laporan Mal Administrasi OJK Atas Perkara Erlina Vs Direktur BPR Agra Dhana

Berita Batam by Berita Batam
Desember 2, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Ombudsman Kepulauan Riau tindaklanjuti laporan Erlina perihal dugaan mal administrasi penundaan berlarut oleh Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau terkait belum adanya tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan oleh Direktur BPR Agra Dhana.

terbitnya surat Ombudsman Kepri yang ditandatangani Ketua Ombusdsman ditujukan kepada Erlina dengan perihal Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan yang dibenarkan Lagat Parrohara Patar Siadari.

Dikatakannya dengan Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan itu Lagat Mengatakan belum bisa memberikan keterangan yang sedang berjalan dalam tahap pemeriksaan.

‘Hanya pelapor yang bisa menerima perkembangannya karna itu bersifat rahasia” Jawab Lagat kepada Wartawan.

Mengenai pemberitahuan dimulainya pemeriksaaan itu, Lagat menjelaskan bahwa itu sudah terpenuhi syarat formil dan materiilnya untuk diterima dan di registrasi sebagai laporan masuk ke Ombudsman.

Sambungnya, Ombudsman kemudian nantinya periksa pihak terkait melalui klarifikasi tertulis ataupun memangil pihak terkait untuk diminta keterangannya terang Lagat Siadari.

Lagi lagi Lagat menjelaskan dalam pokok substansi tidak bisa dipublikasikan sebelum selesainya pemeriksaan jelas lagat.

Ketua Ombudsman itu menerangkan pihaknya nya sudah menyurati OJK Kepri untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan.

“polanya pihak pihak terkait nanti kita periksa bisa melalui klarifikasi secara tertulis dan bisa juga kita panggil untuk dimintai keterangan dan nanti berakhir ditentukan laporannya terbukti atau tidak” jelas Lagat Siadari.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon berharap Ombudsman Kepri bisa menidaklanjuti laporan kliennya berdasarkan peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

Menurutnya Ombudsman sudah menjalankan dalam pasal 7 hurub b yakni Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan dalam hal laporan memenuhi syarat materiil dan dalam Pasal 8 ayat (3) tahap pemeriksaan dimulai setelah pemberian nomor registrasi.

Tinggal menunggu pembuktiannya berdasarkan pedoman Peraturan Ombudsman di Pasal 11 yang menegaskan dengan bentuk bentuk maladministrasi ucap Manuel P Tampubolon.

Permasalahan Maladministrasi itu diuraikan Manuel Kepada Wartawan berawal pada 6 Juli 2018 kliennya Erlina yang melaporkan Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana ke Otoritas Jasa Keuangan Kepri tentang Dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A,B undang undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dasar laporan pidana tersebut dikatakan Manuel adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dan laporan pidana tersebut hingga saat ini tidak ditindak lanjuti oleh Pimpinan OJK Kepri.

Bahkan Manuel mengatakan Dirinya sebagai Kuasa Hukum Erlina pernah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kantor OJK Kepri terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut namun hingga saat ini sudah lebih dari satu tahun belum pernah ada jawaban.

Dan dasar itu lah kliennya melaporkan Pimpinan Beserta Jajaran OJK Kepri telah melakukan Maladministrasi karena telah mengabaikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan jelas Manuel. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026
Batam

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version