beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Ombudsman Mulai Tindaklanjuti Laporan Mal Administrasi OJK Atas Perkara Erlina Vs Direktur BPR Agra Dhana

Berita Batam by Berita Batam
Desember 2, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Ombudsman Kepulauan Riau tindaklanjuti laporan Erlina perihal dugaan mal administrasi penundaan berlarut oleh Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau terkait belum adanya tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana di sektor keuangan yang dilakukan oleh Direktur BPR Agra Dhana.

terbitnya surat Ombudsman Kepri yang ditandatangani Ketua Ombusdsman ditujukan kepada Erlina dengan perihal Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan yang dibenarkan Lagat Parrohara Patar Siadari.

Dikatakannya dengan Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan itu Lagat Mengatakan belum bisa memberikan keterangan yang sedang berjalan dalam tahap pemeriksaan.

‘Hanya pelapor yang bisa menerima perkembangannya karna itu bersifat rahasia” Jawab Lagat kepada Wartawan.

Mengenai pemberitahuan dimulainya pemeriksaaan itu, Lagat menjelaskan bahwa itu sudah terpenuhi syarat formil dan materiilnya untuk diterima dan di registrasi sebagai laporan masuk ke Ombudsman.

Sambungnya, Ombudsman kemudian nantinya periksa pihak terkait melalui klarifikasi tertulis ataupun memangil pihak terkait untuk diminta keterangannya terang Lagat Siadari.

Lagi lagi Lagat menjelaskan dalam pokok substansi tidak bisa dipublikasikan sebelum selesainya pemeriksaan jelas lagat.

Ketua Ombudsman itu menerangkan pihaknya nya sudah menyurati OJK Kepri untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan.

“polanya pihak pihak terkait nanti kita periksa bisa melalui klarifikasi secara tertulis dan bisa juga kita panggil untuk dimintai keterangan dan nanti berakhir ditentukan laporannya terbukti atau tidak” jelas Lagat Siadari.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon berharap Ombudsman Kepri bisa menidaklanjuti laporan kliennya berdasarkan peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

Menurutnya Ombudsman sudah menjalankan dalam pasal 7 hurub b yakni Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan dalam hal laporan memenuhi syarat materiil dan dalam Pasal 8 ayat (3) tahap pemeriksaan dimulai setelah pemberian nomor registrasi.

Tinggal menunggu pembuktiannya berdasarkan pedoman Peraturan Ombudsman di Pasal 11 yang menegaskan dengan bentuk bentuk maladministrasi ucap Manuel P Tampubolon.

Permasalahan Maladministrasi itu diuraikan Manuel Kepada Wartawan berawal pada 6 Juli 2018 kliennya Erlina yang melaporkan Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana ke Otoritas Jasa Keuangan Kepri tentang Dugaan tindak pidana melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A,B undang undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dasar laporan pidana tersebut dikatakan Manuel adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dan laporan pidana tersebut hingga saat ini tidak ditindak lanjuti oleh Pimpinan OJK Kepri.

Bahkan Manuel mengatakan Dirinya sebagai Kuasa Hukum Erlina pernah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kantor OJK Kepri terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut namun hingga saat ini sudah lebih dari satu tahun belum pernah ada jawaban.

Dan dasar itu lah kliennya melaporkan Pimpinan Beserta Jajaran OJK Kepri telah melakukan Maladministrasi karena telah mengabaikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 22/POJK.01/2015 tentang penyidikan tindak pidana disektor jasa keuangan jelas Manuel. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi:AI

    Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pengawasan rokok ilegal kini dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir. (26/06/26)
Foto: Media Gathering

Setiawan Rosidi Tegaskan Berantas Rokok Ilegal dari Pabrik sampai Distributor

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version