beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Erlina Menanti Keadilan, Perlawanan Mantan Direktur BPR Agra Dhana Atas Vonis 2 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Februari 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Erlina, ibu rumah tangga beranak tiga yang dipolisikan oleh pihak BPR Agra Dhana dengan kerugian bunga 4 juta rupiah, masih mendekam di rumah tahanan.

Kasus yang menimpa mantan direktur tersebut, bermula saat dirinya mengundurkan diri Sebagai Direktur Utama dari Bank Perkreditan Rakyat Agra Dhana yang berlokasi di komplek Newton Nagoya kota Batam.

Dikarenakan orangtuanya yang sakit pada saat itu, dan takut diketahui keluarganya. Erlina mengambil insiatif dengan membayar apa yang diminta oleh jajaran Direksi dan Komisaris BPR Agra Dhana. Jumlah uang  yang dibebankan kepadanya berdasarkan hasil temuan pihak BPR dari hasil Audit internal pimpinan marketing BPR Agra Dhana.

Merasa gerah diancam akan dipolisikan, Erlina akhirnya menyetor dana 929 juta rupiah dalam 4 kali pembayaran ke rekening PT BPR Agra Dhana. Erlina merasa dipaksa untuk bertanggung jawab atas kerugian BPR berdasarkan hasil temuan yang ditracing oleh Beny dan Bambang Herianto yang pada saat itu menjabat sebagai pimpinan tertinggi bagian marketing.

Usai menyetor dana yang diminta Direksi BPR Agra Dhana, jajaran Direksi dan Komisaris Agra Dhana kembali meminta dana 1,2 miliar rupiah. Sementara Erlina belum mendapat penjelasan detail penggunaan dana yang disetor sebelumnya sebesar 929 juta rupiah. Namun karena Erlina tak memenuhi permintaan tersebut. Kasus Erlina ini akhirnya berakhir dengan laporan ke Polresta Barelang dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nomor LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tertanggal 9 April 2016.

Tidak terima dengan laporan tersebut, Erlina bersama kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum dengan kuasa hukumnya ke Lembaga Kepolisian dari Polda Kepri hingga Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan Kepri dan Pusat.

Erlina tak tinggal diam. Erlina bersama kuasa hukumnya meminta agar BPR Agra Dhana menunjukan hasil audit keuangan dari kantor akuntan publik sesuai dengan peraturan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan yang sekarang menjadi lembaga yang berwenang mengawasi perbankan.

Menurut kuasa hukum Erlina,  Manuel P Tampubolon yang berwenang melakukan audit keuangan terhadap bank bukanlah seorang marketing bank melainkan Pejabat Eksekutif untuk audit internal dan ketika menjadi temuan harus audit keuangan yang independen dari kantor akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesia.

“Hal itu, yang selama ini tidak pernah ditunjukan oleh pihak BPR Kepadanya sementara klien  saya di tuduh melakukan pengelapan dalam jabatan,” ucapnya kepada beritabatam.co.

“Apakah dasar audit keuangan yang dilakukan Beny dan Bambang yang menjabat sebagai marketing, bisa dijadikan dasar untuk memenjarakan seorang ?. seperti tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tanya Manuel.

Fakta persidangan juga mengungkap ternyata Beny membantah melakukan audit keuangan. Yang ia lakukan hanyalah tracing.

Saat menjadi saksi, Beny mengatakan dirinya melakukan tracing  dalam bentuk matrix bukan melakukan audit keuangan seperti dalam dakwaan jaksa. Sementara hasil audit tersebut menjadi dasar untuk mendakwa Erlina.

Bahkan matrix yang dimaksud Beny ternyata tak bisa ditunjukkan dalam persidangan. Manuel Tampubolon sebagaimana dalam dupliknya menyebutkan tuntutan JPU berdasarkan asumsi dan jaksa dinilai berimajinasi dalam membuat surat tuntutan terhadap kliennya.

Disisi lain, Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana ini di tuntut oleh JPU dan telah di vonis  2 tahun penjara tanpa ada keterangan dari pelapor kasus dugaan penggelapan ini. Bambang Herianto yang merupakan pelapor, hingga persidangan berakhir tak pernah dihadirkan dengan alasan tak lagi diketahui keberadaannya.

Karna tidak dapat menghadirkan saksi pelapor, JPU sempat memberikan surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa Bambang Herianto sudah 1 tahun tidak berdomisili di tempat alamat yang tertera di berkas acara pemeriksaan.

Perkara Erlina ini, bermula dengan kerugian bunga 4 juta rupiah, lalu oleh JPU, didakwa dengan kerugian bunga 117  juta rupiah. Dan kini di vonis hakim 2 tahun penjara. Erlina pun mengajukan banding.

Vonis hakim 2 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Erlina dengan UU perbankan 7 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. Namun hakim memvonis terdakwa dengan menyatakan terdakwa Erlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kini proses banding tengah bergulir. Hendrik, suami Erlina mengatakan jangankan dua tahun, sedetikpun ia akan balik melawan.

“Jangankan 2 tahun, vonis 1 detik pun saya akan mengajukan banding,” tegas Hendrik saat mengantar surat pengajuan banding di Pengadilan Negeri Batam, beberapa waktu lalu. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Nuryanto Berharap DPC PJS Kota Batam Turut Berkontribusi Positif dalam Pembangunan 
Foto: Sek DPRD Batam

    Nuryanto Berharap DPC PJS Kota Batam Turut Berkontribusi Positif dalam Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Melek Fintech, OJK Ungkap Tingkat Literasi Keuangan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

Juli 22, 2025
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus memperluas jangkauan suplai produknya ke berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, WSBP tengah menyelesaikan produksi untuk proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah yang dikerjakan oleh PT Bukit Telawi – PT Sasana Sahabat Kompak Jaya, KSO, Juli 2025
Foto: Istimewa

WSBP Selesaikan Produksi untuk Proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah

Juli 21, 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengikuti kegiatan Gowes Santai bersama Polda Kepri, Minggu (20/07/25)
Foto: BP Batam

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Juli 21, 2025
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain hadir mewakili Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam gelaran Kongres 1 Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) 2025 pada Sabtu (19/07/25)
Foto: BP Batam

Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia dan Batam

Juli 20, 2025
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pelindo Terminal Petikemas Kupang pada Selasa, (15/07/25)
Foto: Humas

Perkuat Ketahanan Pangan, Sinergi TPID NTT Sidak di Pelindo Terminal Petikemas Kupang

Juli 17, 2025
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version