
Batam l beritabatam.co : Akibat hasrat bergaya dengan memakai mobil hasil tilang, keluyuran malam malam. Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam terancam dipecat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengatakan, perbuatan oknum pegawai tersebut melanggar aturan, karena yang bersangkutan membawa mobil tangkapan titipan pihak kepolisian di kantor Dishub Batam.
“Mobil itu dititipkan sama kita dan dibawa diluar jam kerja, itu merupakan pelanggaran berat,” ujar Rustam, Jumat (18/01/19).

Diakui Rustam, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, apabila terbukti bersalah pegawai tersebut diberhentikan.
“Sanksi yang paling berat itu diberhentikan, tapi sekarang sedang kita periksa dulu,” bebernya.(ver)
Discussion about this post