beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Akan Ubah Aturan Dalam Pengawasan Lembaga Keuangan Non Bank

Berita Batam by Berita Batam
Januari 14, 2020
0
Foto : Liputan6

Foto : Liputan6

Nasional | beritabatam.co : Menyikapi maraknya LKNB yang melakukan investasi saham dan reksa dana yang belakangan terjerat persoalan. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkap akan mengubah aturan dalam pengawasan lembaga keuangan non bank (LKNB).

“Kami akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank,” kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/01/20), sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Menurut Wimboh, di antaranya dilakukan dengan menerbitkan regulasi pengawasan baru. Regulasi ini rencananya akan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham per bulan.

“Semuanya, jadi investasi saham dan reksadana harus dilaporkan secara detail ke otoritas,” ucap Wimboh.

Rancangan terkait reformasi pengawasan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018, yakni keharusan LKNB menerapkan manajemen risiko yang baik seperti perbankan.

“Prinsipnya sama, hanya size (ukuran) nya yang mungkin beda. Manajemen risiko harus ditetapkan. Maka kami keluarkan risk management guideline (panduan manajemen risiko). Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya,” paparnya.

Berdasarkan paparan Wimboh, beberapa hal-hal baru yang akan diawasi OJK adalah melakukan pengawasan berdasarkan audit berbasis risiko.

“Pengawasannya akan dilakukan berdasarkan risk based. Ini bukan cuma sekedar jargon, tapi ada detail bagaimana pengawasan melakukan pelaporan. Item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK akan diubah. Bukan cuma neraca tapi instrumennya apa aja. Paling tidak, tiap bulan harus dilapor ke OJK,” jelas Wimboh.

Di lain sisi, Wimboh mengomentari kasus yang kini melilit PT Asabri (Persero). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap kasus salah satu perseroan pelat merah itu.

Pasalnya, menurut Wimboh, pengawasan atas kasus tersebut bukanlah wewenang dari OJK, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015.

“(Kasus) ini kan ada PPnya. Yang melakukan pengawasan eksternalnya, OJK tidak termasuk ke dalam komisi pengawasan, sebagai pengawas eksternalnya Asabri,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PP 102 Tahun 2015 adalah PP yang mengatur tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pengawas eksternal merupakan tanggung jawab dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan BPK, serta auditor independen. (CNN)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Polresta Barelang

    Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In