beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nodai dan Curi HP Janda, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polisi

Berita Batam by Berita Batam
November 13, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Jajaran Satreskrim Polsek Batu Ampar mengamankan Dimas Margito (18) pelaku pemerkosaan sekaligus pencurian terhadap seorang Janda N (25) di kos- kosan Kampung Seraya, Batu Ampar Batam, Selasa (5/11/2019).

Kapolsek Batu Ampar, Reza Morandi Tarigan menjelaskan, kejadian berawal saat korban hendak buang air kecil di kos- kosannya.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

“Dimana, letak kamar mandi kos-kosan tersebut persisnya diluar kamar korban yang berada di Kampung Seraya, Batu Ampar pada  Selasa (05/11/19) sekira pukul 02.30 Wib dini hari,” ungkap Reza.

Lanjutnya, setelah dari kamar mandi, korban kembali ke kamarnya untuk melanjutkan istirahatnya, namun ternyata korban sudah diikuti pelaku dari belakang. 

“Setelah itu, pintu kamar korban di gedor-gedor oleh pelaku lalu korban membuka pintu kamarnya setelah itu pelaku langsung masuk kekamar melucuti pakaian korban dan langsung meniduri korban diatas kasur,” jelasnya.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku langsung bergegas keluar dari kamar setelah mengambil 1 unit handphone milik korban.

Mengetahui kejadian itu, tim Opsnal langsung mencari informasi tentang pelaku dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan pengejaran.

“Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan warga, hari itu juga sekira pukul 19.00 Wib, pria bejat itu langsung diamankan dikostannya yang tidak jauh dari kos-kosan korban,” ujar Reza.

Reza mengatakan bahwa pelaku dengan korban sama sekali tidak mempunyai hubungan apapun dan aksi bejat ini memang sudah direncanakan sebelumnya. Awalnya, memang niat pelaku ini adalah ingin melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Reza.

Tak hanya itu, dari pengakuan pelaku, dirinya juga dipengaruhi dengan minuman beralkohol alias mabuk.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 baju daster, 1 spray alas kasur, 1 celana dalam warna merah, 1 tali pinggang dan beberapa lembar tissu putih serta 1 unit HP merk Oppo.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal berlapis yakni pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In