
Batam l beritabatam.co : Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Satlantas Polresta Barelang Batam, Rabu (21/07/20)
Sebanyak 8,151,32 gram atau 8 kilogram lebih narkoba jenis sabu dimusnakan dengan cara direbus.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH

Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnakan tersebut merupakan hasil tangkapan sebelumnya yakni tangkapan pihak bandara dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang di Indragiri Hilir.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini turut dihadiri PPNS Balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai serta penasehat hukum.
Kapolresta Barelang kombes pol Purwadi W. Anggoro, SIK, MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu merupakan amanah UU sebagaimana tertuang dalam pasal 91 (2) UU No. 35 Tahun 2009.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba di Batam Kepulauan Riau” jelasnya (Put)
Discussion about this post