
Jakarta | beritabatam.co : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan masyarakat terhadap modus penipuan berkedok kerja sampingan melalui aplikasi dan media sosial. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 5 entitas per 27 Mei 2026 karena menawarkan imbal hasil tak masuk akal dengan pola rekrutmen berjenjang.
Kelima entitas yang diblokir adalah CANTVR dengan modus tebak gambar dapat uang, YUDIA dengan skema nonton iklan dibayar, Appeninc yang meminta pengerjaan tugas harian online, VID yang menawarkan jual beli hak cipta drama China, dan Sensenowai yang beroperasi melalui aplikasi Wapex dengan iming-iming copy trading kripto.
OJK menjelaskan pola yang digunakan pelaku hampir seragam. Calon korban diajak bergabung ke grup Telegram atau WhatsApp, kemudian diberi tugas mudah seperti menebak gambar, menonton drama China selama 5 menit, atau menyukai video. Pada tahap awal korban memang menerima pembayaran kecil antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu agar percaya.
Setelah timbul kepercayaan, pelaku mewajibkan deposit dengan dalih “naik level” atau “membuka misi premium”. Sistem member get member juga diterapkan, korban dijanjikan bonus jika berhasil mengajak teman. Ujungnya, aplikasi menghilang atau penarikan dana ditahan dengan alasan pajak, biaya administrasi, dan berbagai alasan lain.
Dalam rilisnya, OJK menegaskan kelima entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dari BKPM dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Aplikasi dan tautan yang digunakan sudah diblokir. OJK juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penindakan hukum.
“Modus ini dikemas seperti investasi ringan atau kerja paruh waktu, padahal tidak memiliki dasar hukum dan berisiko merugikan masyarakat,” kata juru bicara OJK.
OJK membuka layanan OJK Checking bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas fintech atau produk investasi. Publik dapat menghubungi kontak 157 atau mengakses situs http://satgaspasti.ojk.go.id.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak pernah mentransfer deposit sebagai syarat “pekerjaan” yang menjanjikan cuan harian. Modus nonton drama China disebut OJK sebagai umpan, karena tidak ada platform resmi di Indonesia yang membayar penonton.
Jika sudah menjadi korban, masyarakat diminta menyimpan bukti percakapan dan transaksi, lalu melaporkannya melalui aplikasi SIPASTI.
OJK menyebut korban terbanyak saat ini adalah mahasiswa dan ibu rumah tangga yang tergiur tawaran kerja dari ponsel selama 10 menit. Satgas PASTI akan terus memantau dan menindak aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. (Ben)













Discussion about this post