
Batam | beritabatam.co – Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) resmi melaporkan dugaan keberadaan pipa utilitas tanpa identitas atau yang disebut warga sebagai ‘pipa hantu’ di proyek peningkatan drainase Jalan S. Parman, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/07/26).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koordinator I AMSBP, Haris Dianto, mengatakan aliansi tersebut dibentuk sebagai wadah kontrol sosial untuk mengawal kebijakan publik, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan di wilayah Sei Beduk.
Menurut Haris, AMSBP saat ini masih bersifat Ad Hoc Committee karena melihat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan.
“Kami mendukung penuh program pembangunan pemerintah. Namun kami berharap setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai Detail Engineering Design (DED), spesifikasi teknis, dan peraturan yang berlaku sehingga anggaran APBD benar-benar digunakan secara efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam laporannya, AMSBP menyoroti beberapa temuan di lokasi proyek. Di antaranya keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas di jalur drainase tanpa identitas dan diduga belum tercantum dalam DED maupun peta utilitas proyek.
Selain itu, AMSBP juga menilai keberadaan pipa tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase karena terus mengalirkan air meski tidak terjadi hujan. Mereka juga mencatat adanya beberapa kali kerusakan jaringan air bersih di lokasi yang sama sehingga harus direlokasi berulang kali, yang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan serta efisiensi pelaksanaan proyek.
Atas dasar temuan tersebut, AMSBP meminta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Batam melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan DED, shop drawing, as-built drawing, serta dokumen kontrak. Mereka juga meminta legalitas pipa beserta izin crossing diverifikasi.
“Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, teknis, maupun unsur pidana, kami minta ditindak sesuai ketentuan,” kata Haris.
Koordinator II AMSBP, Pakpahan, yang juga menjabat Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk serta Koordinator Hukum dan Advokasi SWI DPW Kepulauan Riau, menekankan pentingnya penegakan aturan secara adil.
Menurutnya, apabila masyarakat terdampak pelebaran drainase diwajibkan mematuhi ketentuan, maka seluruh utilitas yang berada di lokasi proyek juga harus dievaluasi dengan standar yang sama.
“Ketika masyarakat terdampak pelebaran drainase harus mengikuti ketentuan bahkan digusur, maka seluruh utilitas di lokasi proyek juga harus dievaluasi adil sesuai aturan, jangan ada kesan tebang pilih,” ujarnya.
Laporan AMSBP diterima oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn dari Kejari Batam. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan pemerintah.
Arfian mengungkapkan bahwa pihak Kejari sebelumnya telah meninjau proyek tersebut dan berencana kembali melakukan inspeksi lapangan.
“Terima kasih atas informasinya. Untuk proyek ini memang sudah kami tinjau sebelumnya. Insya Allah Senin kami akan turun lagi ke lapangan. Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan tidak menghambat proyek pemerintah,” ujarnya.
AMSBP menilai langkah ini sejalan dengan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
AMSBP berharap langkah Kejari Batam dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian teknis terhadap persoalan tersebut, sekaligus memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan serta menjaga akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam. (FB)













Discussion about this post