beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Minta dikosongkan, Akhmad Rosano Pasang Plang dirumah Sengketa Noriko Miyamoto. Rustam Ritonga : “Itu Melanggar Hukum”

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 20, 2019
0
Akhmad Rosano, Penerima Kuasa Keluarga Noriko Miyamoto Pasang Plang  di salah satu rumah milik Noriko Miyamoto, Batam (20/08/19)
Foto : Ben/beritabatam.co

Akhmad Rosano, Penerima Kuasa Keluarga Noriko Miyamoto Pasang Plang di salah satu rumah milik Noriko Miyamoto, Batam (20/08/19) Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Penerima kuasa pihak keluarga mendiang Noriko Miyomoto di Indonesia, Akhmad Rosano menempuh tindakan tegas, dengan memasang plang pemberitahuan berupa billboard di depan salah satu rumah dari tiga rumah milik Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, yang diduga diserobot pihak lain dan orang terdekatnya. Selasa (20/08/19).

baca juga : Noriko Miyomoto, Janda Jepang Yang Berjuang Dapatkan Kembali 3 Rumah Miliknya di kota Batam

Rumah yang berlokasi di perumahan Shangrilla, Sekupang kota Batam itu diketahui dikuasai oknum pengacara inisial RR

RELATED POSTS

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Akhmad Rosano sebagai Penerima Kuasa menegaskan, pemasangan papan pemberitahuan dilakukan agar rumah milik keluarga Noriko Miyamoto tersebut tidak dihuni atau digunakan tanpa seizin pemiliknya.

baca juga : Jauh di Tokyo, Tiga Warga Jepang Kuasakan Kasusnya Kepada Akhmad Rosano

Rosano mengatakan, tindakan tersebut sesuai kuasa yang diterimanya dari pihak keluarga mendiang Noriko Miyamoto yang saat ini berdomisili di Tokyo, Jepang.

“Pemasangan ini kita lakukan, Karena pak Rustam Ritonga tidak berhak menghuni Rumah. Saat saya bertemu dengannya, saya pernah minta berkas yang diakuinya bahwa pak.  Rustam pemilik rumah tersebut. Namun hingga kini berkas yang saya minta tidak pernah diperlihatkan,” ujar Akhmad Rosano, usai melakukan pemasangan papan pemberitahuan, Selasa  (20/08/19).

Tiga unit rumah milik warga Jepang ini diketahui dipindahtangankan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh orang terdekat mendiang Noriko Miyamoto. Satu unit rumah dijual oleh orang terdekat Ny. Noriko Miyamoto, sementara dua lainnya, dikuasai oleh pengacara yang sebelumnya menjadi penasehat hukum Ny. Noriko Miyamoto. Tanpa sepengetahuan warga Jepang tersebut.

”Yang satunya sudah dijual oleh orang terdekatnya Ny. Noriko Miyamoto. Dan 2 rumah lainnya dikuasai pak Rustam Ritonga. Semua itu tanpa seizin pemiliknya,” ucapnya.

Rustam Ritonga merupakan kuasa hukum mendiang Ny. Noriko Miyamoto untuk menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan serta pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh orang terdekat mendiang. Kasus tersebut dilaporkan di Mapolresta Barelang pada tahun 2015.

“Mendiang memang pernah memberikan kuasa ke pak Rustam Ritonga, tapi telah dicabut dan sekarang pihak keluarga mendiang memberikan kuasa kesaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini,” pungkas Akhmad Rosano.

Akhmad Rosano menerima kuasa dari tiga warga negara Jepang, anak kandung mendiang Noriko Miyomoto, Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono.

Sementara itu, Rustam Ritonga yang dimintai tanggapan terkait pemasangan plang oleh Akhmad Rosano selaku penerima kuasa atas keluarga mendiang Ny. Noriko Miyomoto. Rustam Ritonga mengatakan apa yang dilakukan Akhmad Rosano melanggar hukum, karena yang berhak melakukan pemasangan plang adalah Pengadilan.

“Itu melanggar hukum, yang bisa begitu adalah Pengadilan. Salah dan tidak sesuai hukum,” jawab Rustam Ritonga melalui ponsel kepada beritabatam.co, (20/08/19).

Rustam Ritonga juga menanggapi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya kuasa hukum Ny. Noriko Miyomoto dari awal kasus bergulir yakni tahun 2015. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya merupakan pengacara ketiga.

“Saya akan laporkan berita berita itu, data data yang disampaikan tidak benar. Tahun 2015 pengacaranya Dormin, kemudian Zuhrin Pasaribu, dan pengacara ketiga baru saya. Saat saya masuk itu semua (rumah-red) sudah disita bank, pas saya masuk rumah itu sudah dieksekusi,” terang Rustam Ritonga.

Saat itu, dirinya yang dimintai nasehat atas perkara yang dialami mendiang Ny. Noriko Miyomoto, mengatakan hanya dapat dilakukan gugatan.

“Ini hanya dapat dilakukan gugatan. Berjalanlah perkara itu, dan saya menang di Pengadilan Negeri Batam” sambungnya.

Ditanya apa tindakan selanjutnya, berkaitan pemasangan plang oleh Akhmad Rosano terhadap rumah menjadi kantor hukumnya tersebut. Rustam Ritonga menyebut tidak terlalu memikirkan hal tersebut.

“Saya tidak pikirkan, saya akan pikirkan membela klien saya,” jawabnya masih melalui ponsel.

Lebih lanjut ditanya status rumah yang kini ditempatinya sebagai kantor advokat Rustam Ritonga, dirinya mempersilahkan untuk datang ke kantornya.

“Silahkan datang kekantor, saya akan tunjukan berkas berkas. Sudah ya,” tutupnya mengakhiri sambungan telepon. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In