Jakarta | beritabatam.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme damai maupun restorative justice.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum guna memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah, sebagaimana dimuat laman antaranews.com (04’06/2026).
Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual secara kekeluargaan berpotensi mengabaikan hak-hak korban serta menghambat upaya penegakan hukum.
Selain itu, Arifah juga menyoroti masih banyaknya kendala yang dihadapi korban saat melaporkan kasus kekerasan. Menurutnya, tidak sedikit korban yang harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan pendampingan, perlindungan, maupun penanganan hukum.
“Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor. Mereka harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya dan sering kali menghadapi proses yang panjang serta berbelit,” ujarnya.
Arifah menjelaskan, hasil survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA menunjukkan jumlah korban yang melapor masih jauh lebih sedikit dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei. Salah satu penyebabnya adalah proses pelaporan yang dinilai rumit dan tidak terintegrasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA tengah menginisiasi program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Melalui program ini, berbagai layanan yang dibutuhkan korban, mulai dari perlindungan, kesehatan, pendampingan psikologis hingga bantuan hukum, diharapkan dapat diakses dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Idealnya layanan tersebut berada dalam satu atap,” kata Arifah.
Program tersebut akan mulai diterapkan di DKI Jakarta sebagai daerah percontohan. Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan sebelum memperluas implementasinya ke berbagai daerah di Indonesia.
“Nantinya, setelah dievaluasi dan disempurnakan, program ini diharapkan dapat diterapkan di daerah-daerah lain agar pelayanan terhadap korban semakin baik dan hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal,” pungkasnya. (Ant)













Discussion about this post