beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 5, 2026
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi,
Foto: Istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Foto: Istimewa

RELATED POSTS

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

Jakarta | beritabatam.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme damai maupun restorative justice.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum guna memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah, sebagaimana dimuat laman antaranews.com (04’06/2026).

Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual secara kekeluargaan berpotensi mengabaikan hak-hak korban serta menghambat upaya penegakan hukum.

Selain itu, Arifah juga menyoroti masih banyaknya kendala yang dihadapi korban saat melaporkan kasus kekerasan. Menurutnya, tidak sedikit korban yang harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan pendampingan, perlindungan, maupun penanganan hukum.

“Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor. Mereka harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya dan sering kali menghadapi proses yang panjang serta berbelit,” ujarnya.

Arifah menjelaskan, hasil survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA menunjukkan jumlah korban yang melapor masih jauh lebih sedikit dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei. Salah satu penyebabnya adalah proses pelaporan yang dinilai rumit dan tidak terintegrasi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA tengah menginisiasi program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak. Melalui program ini, berbagai layanan yang dibutuhkan korban, mulai dari perlindungan, kesehatan, pendampingan psikologis hingga bantuan hukum, diharapkan dapat diakses dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Idealnya layanan tersebut berada dalam satu atap,” kata Arifah.

Program tersebut akan mulai diterapkan di DKI Jakarta sebagai daerah percontohan. Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan sebelum memperluas implementasinya ke berbagai daerah di Indonesia.

“Nantinya, setelah dievaluasi dan disempurnakan, program ini diharapkan dapat diterapkan di daerah-daerah lain agar pelayanan terhadap korban semakin baik dan hak-hak mereka dapat terpenuhi secara optimal,” pungkasnya. (Ant)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026
Hukrim

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026
Kepri

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026

Popular Stories

  • DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026
H. Ade Erfil Manurung, S.H. Ketua LBH Laskar Merah Putih
Foto: Ben

Penyadapan Menyasar Presiden, Ketua LBH Laskar Merah Putih: Makar Digital di Jantung Istana

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In